FOP2 : Protes Keras Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Oknum Aparat - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Kamis, 05 November 2020

FOP2 : Protes Keras Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Oknum Aparat

Amani Lahagu SE, General Manajer di Lembaga "Osse'da

GUNUNGSITOLI, GELORA HUKUM - Perjuangan melawan Kekerasan Terhadap Perempuan menjadi tanggungjawab bersama, akhir-akhir ini perempuan sebagai korban kekerasan baik diranah publik maupun diranah domestik semakin hari semakin meningkat, seperti halnya kekerasan yang dialami oleh salah seorang peserta aksi damai yang terjadi Selasa, 03 November 2020, atas aksi damai yang di lakukan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Masyarakat  di halaman kantor DPRD dan di halaman kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias untuk meminta keseriusan pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Nias dan Dirut RSUD Gunungsitoli untuk mengevaluasi hasil kinerjanya dalam pelayanan rumah sakit umum Gunungsitoli khususnya pelayanan dan penangan Covid 19 baru-baru ini.

Kegiatan aksi damai ini sebagai bagian respon masyarakat atas pelayanan RSUD Gunungsitoli khususnya penanganan dan vonis pasien Covid 19 yang di duga kurang sesuai dengan kondisi riil pasien tersebut. 

Seperti halnya yang di alami oleh salah seorang peserta aksi pada saat itu, yang juga sebagai korban penganiayaan oleh salah seorang aparat penanganan aksi yang berinisial (MW) menyampaikan bahwa orang tua (bapak) masuk di RSUD Gunungsitoli pada tanggal 18 Oktober 2020 pukul 22.00 wib karena sakit Diabetes yang sudah lama diderita dan pada tanggal 19 Oktober 2020 pukul 15.00 wib meninggal dunia dengan diagnosa positif Covid 19, sehingga acara penguburan mengikuti protokoler kesehatan.Dari kronologi diatas keluarga menduga  almarhum meninggal disebabkan oleh penyakit yang sudah lama diderita, BUKAN KARENA Covid 19.

Aksi damai di halaman kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias sebagaimana video yang beredar dan viral yang mempertontonkan reaksi salah seorang aparat kepolisian dalam penanganan peserta aksi yang melampauhi batas tugas dan wewenangnya sebagaimana di atur dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dimana salah seorang aparat kepolisian melakukan penganiayaan kepada salah seorang peserta aksi damai yang bernisial (MW), sehingga korban mengalami luka di sekitar wajah akibat beberapa pukulan pelaku yang mengena wajah korban. Dari kejadian tersebut diduga  adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh salah seorang aparat karena dengan sengaja menarik korban (MW) dan saudaranya laki-laki dari antara peserta aksi damai yang lain dan melakukan penganiayaan terhadap korban (MW).

Dari peristiwa dan kronologis diatas kami dari Forum OSSEDA Perempuan Peduli (FOP2) yang fokus untuk penguatan dan pendampingan perempuan korban kekerasan menyampaikan dan menyerukan kepada Negara (Aparat Penegak Hukum) dan Masyarakat yaitu :
MENOLAK KERAS berbagai jenis kekerasan yang dialami oleh perempuan/Kekerasan berbasis gender. 

Menolak keras tindakan penanganan aksi damai yang dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polres Nias yang melampauhi tugas dan wewenang Kepolisian sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang KEPOLISIAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA sebagaimana pasal 14 bahwa salah satu tugas pokok kepolisian adalah Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan, Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan; 

Dalam kasus tersebut Amani Lahagu SE selaku General Manajer di Lembaga "Osse'da mengatakan" Meminta pertanggungjawaban dan menindak pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang aparat atas insiden penanganan aksi damai dan meminta maaf kepada korban penganiayaan. 

Mendesak Negara dan seluruh lembaga terkait untuk mengambil langkah-langkah konkrit dalam mengatasi dan menyelesaikan masalah kekerasan terhadap perempuan sebagaimana halnya yang dialami oleh Maria Waruwu baik secara hukum Negara Republik Indonesai dan aturan adat yang berlaku di Nias. 

Meminta keseriusan pemerintah dalam hal ini RSUD Gunungsitoli untuk mengambil langkah yang serius dalam penanganan pasien Covid 19 di wilayah Nias. Hal senada juga disampaikan oleh  Suriani llase sebagai ketua FOP2 kota Gunungsitoli dan Juli ria ndaha ketua FOP2 kab Nias bahwa" PEREMPUAN BUTUH PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN DARI PEMERINTAH BUKAN SEBAGAI SASARAN PENINDASAN DAN KORBAN KEKERASAN BERBASIS GENDER, Untuk itu diminta agar kasus ini segera ditangani dengan serius sebelum meluas" tandasnya. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK