Terkait Aset Eks Terminal Lama, Bupati Nias, Angkat Bicara - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Senin, 16 September 2019

Terkait Aset Eks Terminal Lama, Bupati Nias, Angkat Bicara

NIAS, GELORA HUKUM -  Polemik aset eks terminal lama yang masih milik kabupaten Nias menjadi hangat diperbincangkan  di sejumlah media sosial bahkan berrunjung hingga  pemasangan garis polisi (police line) oleh pihak berwajib 

Menanggapi hal tersebut Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoli MM, terpaksa angkat bicara hingga menyampaikan penjelasan terinci terkait aset eks terminal tersebut Jumat (6/9) di Kabupaten Nias - Sumatera utara

" Tanah eks terminal lama yang terletak di Kota Gunungsitoli adalah milik Pemerintah Kabupaten Nias masih tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nias pada tahun 2015 - 2016. Namun Eks terminal lama tersebut pernah diberikan pinjam pakai kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli ' jelas bupati

Lebih lanjut Bupati Nias menjelaskan pada tahun 2017 beberapa bangunan yang ada di dalam tanah eks terminal lama tersebut dirusak oleh oknum- oknum tertentu, maka atas pengerusakan bangunan itu Pemerintah Kabupaten Nias melalui Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nias melaporkan kejadian itu kepada Polres Nias". Ujar Bupati Nias lebih rinci

"Pada  tangal 26 Februari 2019 Pemerintah Kota Gunungsitoli menyurati Bupati Nias untuk Pinjam Pakai kembali Lahan eks terminal lama. Namun Pemerintah Kabupaten Nias tidak menyetujui, karena tanah tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Kepolisian Resor Nias" ujarnya

Pada pada bulan Maret 2019 tanah eks terminal lama tersebut mulai dibangun kios pedagang  tanpa  persetujuan Pemerintah Kabupaten Nias sehingga  Kepala dinas Perhubungan Kabupaten Nias an. Yuwanman Lase, SH kembali melaporkan pada tanggal (21/3/2019) atas dugaan penyerobotan sehingga pihak Kepolisian Resor Nias melakukan pemasangan garis (Police Line). Ujar Bupati Nias.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Nias menanggapi bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nias tersebut dengan melaporkan kepada  Polres Nias merupakan solusi terbaik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan bahkan menyampaikan apresiasi kepada Polres Nias atas pemasangan Police Line.

Sementara anggota DPRD Kabupaten Nias, Berian Mei menyatakan bahwa penyerahan asset harus taat azas dan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, 

"Sepengetahuan saya penyerahan asset ini telah dibentuk tim oleh Gubernur Sumatera Utara  selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah pada tahun 2019, dan sejalan dengan pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 47 tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Nias dari Wilayah Kota Gunungsitoli ke wilayah Kecamatan Gido Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara."  terang Berian Mei anggota DPRD kabupaten Nias. (Makmur Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK