Guna Menyebarkan Tahapan Pemilu, KPU Nias Gelar Ngopi Pemilu Bersama Pers - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Kamis, 11 Mei 2023

Guna Menyebarkan Tahapan Pemilu, KPU Nias Gelar Ngopi Pemilu Bersama Pers

NIAS. GELORAHUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias gelar Ngobrol Pemilu Tahun 2024 bersama insan Pers dari berbagai media. Acara tersebut berlangsung di Aula Serba Guna Kecamatan Gido Kab.nias (03/05/23)

Turut hadir, Ketua KPU Kabupaten Nias diwakili Elisati Zandroto Kordiv Hukum dan pengawasan, Toris Mendrofa Div SDM dan Partisipasi Masyarakat dan didampingi Iman Murni Telaumbanua Kordiv Teknis bertindak sebagai nara sumber, serta Wartawan dari berbagai media

Dalam kata pembukaan oleh
Kordiv Hukum dan pengawasan, Elisati Zandroto mengatakan."Tujuan dilaksanakannya ngobrol pemilu ini dalam hal menyebarkan informasi penting kepada masyarakat tentang kegiatan KPU pada tahapan pelaksanaan pemilu tahun 2024 mendatang

Pihak kami berharap kata Elisati. "Agar Pers penyebaran informasi secara terus-menerus untuk mendekatkan kualitas pelayanan kita kepada masyarakat dan kepada peserta pemilu sebagai sarana edukatif yang dapat membangun citra pemilu tahun 2024,” harap Elisati.

Sementara Iman Murni Telaumbanua dalam penyampaiannya menuturkan. "Saat ini KPU Kab.Nias sedang berada dalam tahapan penerimaan pencalonan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diajukan oleh partai politik mulai pada tanggal 01 Mei – 14 Mei 2023. Namun Hingga saat ini kata Iman, masih belum menerima bakal Caleg dari partai politik

Dijelaskannya. "Jika partai politik mengajukan bakal calonnya dan setelah pihak KPU menerima data calon tersebut maka pihak Partai politik melakukan konferensi pers karena itu sarana publikasi apakah diterima atau dikembalikan oleh pihak KPU setelah dilakukan pengecekan status bakal caleg tersebut, “Katanya.

Sementara itu Toris Mendrofa menyampaikan."Dalam menghadapi pemilu ke depan ini ada beberapa berbagai tahapan sejak pada tahun 2022 yang kita lakukan sampai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu pada tahun 2024 mendatang secara serentak seluruh indonesia."Ucap Toris

Dikatakannya." Pada pelaksanaan pemilihan ini dilaksanakan dalam dua tahapan yaitu pada tanggal 14 Februari 2024 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI, sementara tanggal 27 November 2024 dilaksanakan pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota."Cetusnya

Lebih lanjut, Sitoris menyampaikan bahwa pihak KPU Kabupaten Nias telah melakukan rapat pleno terbuka khusus Daftar Pemilih Sementara (DPS) di 10 Kecamatan dari 170 Desa dan terdapat 481 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Untuk daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Nias, laki-laki 45.979, perempuan 50.961 dan total keseluruhan jumlah DPS sebanyak 96.940 berdasarkan tahapan pencoklitan melalui pantarlih.

“Itulah hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Nias yang dilaksanakan pada tahapan pada bulan yang lalu terkait penetapan DPS, “Jelas Toris

Ia juga menghimbau." Apabila ada yang masih belum tercoklit namanya dalam DPS tersebut dan bisa disampaikan atau dilaporkan di Kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau di KPU.

“Kita nanti mengoreksi supaya bisa dimasukkan di Daftar Perbaikan kedepan ini sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), “Imbau Sitoris yang humoris itu mengakhiri. (Feberlinus Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK