Oknum Polisi Dilaporkan Ke Propam Polres Nias - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Kamis, 21 Juli 2022

Oknum Polisi Dilaporkan Ke Propam Polres Nias


GUNUNGSITOLI, GELORA HUKUM - Salah seorang oknum Kepolisian yang bertugas di Kepolisian Resort Nias diduga melanggar kode etik Kepolisian dengan menelantarkan istri. Oknum anggota tersebut berinisial Briptu J dan telah dilaporkan ke Propam Polres Nias, Sumatera Utara, dengan Nomor : STPL/72/VII/2022/Propam.

Penasehat Hukum korban MMZ (22)  Budieli Dawolo. SH mengungkapkan kepada wartawan pada Jumat, 22/07/2022 "Iya benar bahwa kami telah melaporkan yang bersangkutan di Propam Polres Nias".

Dengan didampingi keluarga korban, Budieli membeberkan bahwa korban seorang mahasiswi berinisial MMZ (22) didampingi Abang Kandungnya telah membuat laporan pada tanggal 15 Juli 2022, Serta korban MMZ (22) telah diperiksa sebanyak dua kali.

Adapun kronologi kasus yakni, Disaat Korban MMZ (22) dan (Briptu J) melangsungkan pernikahan pada tanggal 09 Juni 2022 di Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, yang disaksikan oleh Pemerintah Desa Lasara Bahili dan Pemerintah Desa Samasi (Kecamatan Gunungsitoli Idanoi), serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Dalam proses pernikahan, Briptu J telah menyepakati secara tertulis bahwa dirinya akan bertanggung jawab kepada Korban MMZ (22) dan akan mendaftarkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil dan secara kedinasan Polri.

Bahkan, lanjut Budieli, Korban MMZ (22) tidak pernah dibawa kerumah orangtua (Briptu J) di Desa Samasi, Melainkan korban hanya di inapkan disebuah rumah kost-kostan tanpa diberi nafkah.

Mewakili Keluarga, Budieli Dawolo Mengharapkan Kepala Kepolisian Resort Nias (AKBP Luthfi) dapat memberi keadilan kepada keluarga korban terkait insiden dugaan penelantaran istri oleh Oknum Anggota Polri (Briptu J) yang bertugas di Sium Polres Nias.

"Selama beberapa minggu, Korban MMZ (22) ditelantarkan dirumah kos-kosan hingga sempat mengalami sakit. Briptu J selaku suami jarang serumah dengan korban MMZ. Hingga akhirnya, korban (MMZ) dengan kondisi sakit berlindung ke kerumah orangtuanya. Bahkan hingga saat ini, Oknum Anggota Polri itu tidak merasa bersalah dan tidak pernah menjenguk korban (MMZ) dirumah orangtua nya", Tuturnya

Sedangkan Kapolres Nias melalui Kasi Humas (AIPTU Yansen Hulu) ketika dikonfirmasi wartawan via whatsapp, Kamis (21/7) Membenarkan bahwa Pihaknya telah menerima laporan korban (MMZ) dengan terlapor oknum Anggota Polri berinisial Briptu J.

"Iya benar, bahwa Polres Nias telah menerima laporan tersebut, dan saat ini tengah dalam proses pemeriksaan oleh Propam", Katanya. (Edy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK