Terdakwa Vonis Bebas, Penasehat Hukum Apresiasi Putusan Majelis Hakim - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Jumat, 24 Desember 2021

Terdakwa Vonis Bebas, Penasehat Hukum Apresiasi Putusan Majelis Hakim

Para Kuasa Hukum terdakwa Vonis bebas

GUNUNGSITOLI, GELORA HUKUM - Penasehat Hukum Yasaro Waruwu (terdakwa) apreasisi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang dipimpin oleh hakim Ketua Agus Komarudin, SH, menetapkan terdakwa dinyatakan vonis bebas serta melepaskan dari segala tuntutan hukum,  

Hal itu disampaikan oleh Syukur Kasieli Hulu, SH., MH bersama Rekan  Analisman Zalukhu, SH, Soziduhu Gea, SH dan Yonathan Mendrofa SH kepada awak media di Law Office Syukur K. Hulu, SH., MH dan Rekan beralamat dijalan Yos Sudarso No.1b RT.01/01 Desa Ombolata Ulu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli pada Kamis, 23/12/2021.

Syukur Kasieli Hulu menyampaikan bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli terhadap terdakwa dinilai rasional dan berdasar hukum, dimana perbuatan yang didakwakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana yang dihadirkan dalam fakta-fakta persidangan.

Ditambahkannya bahwa secara fakta hukum yang terungkap dalam persidangan kliennya Yasozaro Waruwu alias ama Juni Waruwu tidak pernah melakukan perbuatan pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana dalam dakwaan pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dikarenakan peristiwa hukum dimaksud dikuatkan oleh beberapa saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum didepan persidangan, menerangkan bahwa telah menandatangani surat jual beli tanah tersebut.

Sebelumnya pihak korban Natiaro Zandroto mengklaim bahwa telah terjadi pemalsuan tanda tangan para saksi serta tanda tangan keluarganya dalam sebuah surat jual beli tanah antara kliennya Yasozaro Waruwu dengan Nati’aro Zandroto di Desa Saitagaramba, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias.
Dalam Putusan Hakim tersebut dinyatakan bahwa terdakwa Yasozaro Waruwu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal tersebut, dan membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut, dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari Tahanan. Ujar Syukur K. Hulu mengakhiri.

Ditempat terpisah Desman Ndraha alias Sibaya Safa keluarga dari Yasozaro Waruwu kepada awak media menyampaikan bahwa sangat bersyukur dan berterimakasih buat pertolongan Tuhan atas Putusan Majelis Hakim yang membebaskan terdakwa. Dia menyinggung kalau sempat terjadi kericuhan dan keributan oleh keluarga korban Nati’aro Zandroto dan pengacaranya sesaat setelah dibacakan putusan pada hari Selasa tanggal 21/12/2021 tepatnya dihalaman depan ruang Sidang.

Mereka menilai sepertinya Majelis Hakim tidak adil, tidak profesional dan menggiring opini seakan-akan ada permainan. Hal ini saya tegaskan dan membantah bahwa pernyataan mereka itu tidak benar dan mengada-ngada.
Kalau mereka tidak terima atas putusan itu, ya jangan membuat keributan, dan dipersilahkan melakukan upaya hukum lain. Ungkapnya dengan tegas. (Yaatulo Gea)

1 komentar:

  1. MGM Grand Casino, Atlantic City - Dr. MCD
    MGM 안양 출장안마 Grand Casino, 부산광역 출장안마 Atlantic City. 1 Borgata Way, 양주 출장안마 Atlantic City, NJ 당진 출장안마 08401. Phone: 속초 출장마사지 888-226-4700. Website: http://mgmgrand.mgmresorts.com/.

    BalasHapus

SOSOK