- Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Sabtu, 27 Maret 2021

Kepsek SDN Orsedes Boronadu,  Tetapkan  Anaknya Operator Sementara Berada di Jakarta.

Mengangkangi UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

NISEL, Gelora Hukum.com, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 078480 Orsedes, Kecamatan Boronadu Kab. Nias Selatan di duga telah mengangkangi UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi publik (KIP). Pasal 2 ayat 1 menjelaskan "Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

Pasalnya, saat dikonfirmasi Oleh Awak Media kepada Kepsek SDN 078480 AN. Tonasokhi Ndruru, melalui Via seluler dini hari, pada tanggal 26 Maret 2021, mempertanyakan tentang keberadaan operator sekolahnya yang diduga anak Kandung dari Kepsek sendiri Yakni an. Jonatan Ndruru yang terdaftar didalam Dapodik dan pengajuan Dana Bos sebagai operator atau yang menghimput data-data siswa di sekolah. Namun sangat di sayangkan, terkesan Kepsek menutupi dan menghindar serta tidak mau menjelaskan dimana keberadaan Operator sekolahnya.

" Dimana Operator sekolah SD Negeri 078480 tercatat sebagai operator di data dapodik an. Jonatan Ndruru diduga berada di jakarta atau luar daerah kepulauan Nias". 

Lanjut pada saat di konfirmasi hal tersebut tentang keberadaan operatornya kepada Kepsek dengan singkat mengatakan bahwa Kepsek tidak boleh memberi informasi apa pun kepada Wartawan sebab ada surat edaran yang sudah kami terima bahwa siapapun itu jangan dilayani kalau tidak ada surat izin dari Dinas Pendidikan.

"Begini Ya pak, ada ajuran dari Dinas bahwa jangan dilayani siapapun Jika tidak ada surat dari dinas Pendidikan,"Jelasnya

Kepsek  juga mengakui bahwa benar Operator Jonatan Nduru anaknya sendiri dan sedang berada di Jakarta bukan di Kepulauan Nias

"Karena tidak ada yang mampu di sekolah makanya dia (Jonatan) di jadikan Operatornya, tetapi yang menjalankan tugasnya adalah orang lain bukan dia,"Kata Kepsek.

Ketika ditanya siapa nama yang menjalankan tugas operator tersebut, Kepsek menjawab dengan tegas " Tidak Perlu saya kasitau sama bapak itu,"Tutupnya

Di tempat terpisah, Ketika awak Media meminta tanggapan Ketua LSM Perlahan FERDINAN Ndraha Mengatakan hal ini tidak boleh dibiarkan karena di duga  Kepsek tersebut sudah membohongi masyarakat dan publik, dan segera membuat laporan untuk mempertanyakan kejelasan uang Negara yang diduga telah memperkaya diri sendiri.

"Keberadaan anaknya bukan di Nias, namun diberikan jabatan sebagai Operator atau yang menghimput data-data siswa di sekolah. Bagaimana dengan gajinya?  Dia yang menerima atau orang lain? Dan diduga dengan sengaja  Kepsek memasukan nama anaknya sebagai Operator sekolah untuk meraup keuntungan dan dengan sengaja mengambil keuntungan dari uang Negara.

"Diminta Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati Nias Selatan agar mengevaluasi oknum  Kepsek tersebut."Pinta Ketua LSM Perlahan, Ferdinan Ndraha

Untuk mendapatkan informasi yang benar, akurat dan berimbang, awak media melakukan konfirmasi kepada kepala Dinas Pendidikan Nias Selatan melalui Telfon dan Pesan WhatsApp pribadinya di Nomor 0852972997xx Jum'at 26/03/2021,
Perihal mempertanyakan apakah benar Dinas Pendidikan sudah memberikan surat edaran bahwa dilarang kepala sekolah untuk tidak memberi apapun informasi tanpa surat izin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan sebagaimana yang di sampaikan Kepsek sebelumya. Namun hingga berita ini di terbitkan, pesan konfirmasi dari awak media ini belum terbalaskan dan juga telfon ketika awak media ini menelfon tidak di angkat oleh Kepala Dinas Pendidikan Nias Selatan.

Fris Sandroto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK