Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Resmi Terima Audiensi DPD AKRINDO - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Rabu, 26 Agustus 2020

Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Resmi Terima Audiensi DPD AKRINDO

GUNUNGSITOLI, GELORA HUKUM - Perwkilan 
Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Kabar Indonesia (DPD AKRINDO) Kepulauan Nias melakukan audiensi ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada hari Rabu, 26/08/2020.

Perwakilan Audiensi diterima oleh Wakil Ketua Pengadilan Gunungsitoli Agus Komarudin, SH bersama Taufiq Noor Hidayat, SH sebagai Kepala Humas Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias Edison Sarumaha, S.Pd bersama dengan pengurus yang lain sangat berterimakasih kepada pihak Pengadilan Negeri Gunungsitoli atas perkenaannya menerima pengurus DPD AKRINDO Kepulauan Nias audiensi secara bersama yang berlangsung di ruangan terbuka.

DPD AKRINDO Kepulauan Nias adalah lembaga masyarakat yang senantiasa terbuka kepada siapapun dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat termasuk Pengadilan Negeri Gunungsitoli sebagai Lembaga Peradilan dalam menegakkan hukum yang seadil - adilnya. DPD AKRINDO siap menjadi mitra sejati Pengadilan Negeri Gunungsitoli termasuk sebagai media center dalam memperoleh dan memberikan informasi seputar mengenai kegiatan yang bersifat umum. Internal DPD AKRINDO Kepulauan Nias sendiri diisi oleh orang - orang yang profesional dan berintegritas dan memiliki background yang mumpuni serta pengalaman yang cukup, lanjut Edi.

Dia menambahkan, seandainya Gerakan Sadar Hukum diselenggarakan maka DPD AKRINDO Kepulauan Nias siap mendukung Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang Undang - Undang, aturan, norma serta hukum baik yang bersifat perdata dan pidana. DPD AKRINDO Kepulauan Nias siap memberikan kritik, saran serta mengingatkan semua pihak apabila yang dilakukan melenceng dari aturan yang ada meskipun lembaga atau instansi itu adalah mitra sejati AKRINDO sendiri, Edi mengakhiri.

Ketua Tim Investigasi DPD AKRINDO Kepulauan Nias Melianus Laoli, S.Pd mengatakan sebagai Lembaga sosial kontrol masyarakat, pengurus DPD AKRINDO Kepulauan Nias dalam menjalankan tugas dan fungsinya selalu berpegang teguh pada aturan dan Undang - Undang yang berlaku, sehingga apapun kegiatan, even bahkan kasus atau masalah yang melibatkan setiap masyarakat AKRINDO tetap hadir membantu dan mendampingi secara profesional hingga ke proses hukum selesai. 

Lanjut Laoli, sebagai lembaga Yudikatif yang dipercaya masyarakat, Pengadilan Negeri Gunungsitoli agar tetap eksis dan solid dalam memberikan putusan yang seadil - adilnya kepada setiap orang yang tertindas dan senantiasa bekerja untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat didalamnya.

Proses penegakan hukum dilakukan secara bottom up yang mana hal itu diawali dari penyelidikan dan penyidikan di pihak Kepolisian, baru ke Kejaksaan dan terakhir melalui putusan Pengadilan. Jadi harapan kita kemesraan beberapa lembaga penegak hukum ini agar jangan cepat berlalu, tandas Melianus.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Agus Komarudin, SH mengatakan sangat berterimakasih kepada Pengurus DPD AKRINDO Kepulauan Nias yang telah memberikan waktu untuk bertemu langsung dengan kami. Pada umumnya Pengadilan Negeri Gunungsitoli tetap terbuka kepada siapapun termasuk kepada lembaga sosial masyarakat. 

Informasi tentang perkembangan kegiatan Pengadilan Negeri Gunungsitoli bisa diakses secara digital melalui website secara terbuka dan transparan. Jika ada masyarakat atau lembaga yang ingin mendaftarkan atau memperoleh informasi terkait dengan kasus atau perkara yang masih berproses dan bersifat umum bisa diperoleh secara online karena semua informasi menggunakan layanan berbasis ITE, urai Waketua Pengadilan.

Diakhir kegiatan audiensi, Pengurus DPD AKRINDO Kepulauan Nias bersama dengan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli beserta jajaranya melakukan foto bersama dengan mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan oleh Pemerintah. (Yaatulo Gea))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK