NIAS, GELORA HUKUM - Bupati Nias, Drs. Sokhiatulo Laoli, M.M., menyampaikan nota pengantar atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Nias tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Nias nomor 14 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias, (13/01)
Bupati Nias SOKHIATULO Laoli mengatakan, rancangan peraturan daerah Kabupaten Nias, perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Nias nomor 14 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang merupakan pengecawantahan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan
Hal ini merupakan landasan hukum dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan Kabupaten Nias.
Atas peraturan tersebut mengamanatkan penyesuaian berdasarkan ketentuan terkait tatacara pengurusan dokumen kependudukan seperti pemutakhiran data, masa berlaku KTP-el dan kententuan pidana yang harus dilaksanakan di daerah
Selain itu, Bupati Nias meminta kerjasama yang baik terhadap DPRD Kabupten Nias untuk untuk melanjutkan pembahasan tersebut sehinga mendapatkan persetujuan bersama dan dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Nias."Tandas bupati. (Makmur Gulo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar