Jalan Masuk Pustu Atualuo Dipagar, Pelayanan Masyarakat Terhalang - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Selasa, 06 Agustus 2019

Jalan Masuk Pustu Atualuo Dipagar, Pelayanan Masyarakat Terhalang


NIAS, GELORA HUKUM - Tempat pelayanan kesehatan masyarakat Pustu Atualuo beralamat di Desa Atualu Kec. Ma'u Kab. Nias telah dipagar sekeliling dengan bambu, sehingga jalan masuk untuk masuk pada kompleks Pustu  kesulitan karna jalannya sudah tertutup oleh Ama Selfin Gulo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Tata Usaha/Sub Bagian di UPT Puskesmas Kecamatan Ma'u Kab.Nias.

Salah seorang masyarakat yang tidak mau di sebut namanya dan beberapa masyarakat lainnya kepada media menyampaikan (04/08) bahwa tempat pelayanan kesehatan masyarakat PUSTU atualuo sudah di pagar keliling dengan bambu Yang di Duga di lakukan oleh Ama selvin Gulo, sehingga jalan masuk masyarakat yang ingin datang di pustu terhalang, sementara Pustu tersebut tempat pelayanan masyarakat yang tiga desa yaitu Desa Lewa-lewa, Tuhemberua dan atualuo

Terkait informasi tersebut, disaat media gelorahukum melakukan pantauan lapangan (05/08) ternyata benar sekeliling pustu tersebut telah di pagar dengan bambu,

Salah seorang masyarakat Atualuo yang sempat diwawancara dilokasi,  ibu Ina Nofe (05/08) sekitar pukul 9:00.wib pagi, mengatakan yang mengerjakan pagar bambu itu adalah suami saya "Sibaya Gaufi Gulo" karena disuruh bapak Ama Selfin, soal ada masalah atau tidak, tentu kami tidak tau apa-apa, kami kerjakan layaknya buruh harian. 

Di tempat yang sama, S. Gaari Gulo Masyarakat desa Tuhemberua ungkap rasa kecewa atas perbuatan ama Selfin itu karena di perbuatan seperti itu terkesan menghalang halangi pelayanan kesehatan  bagi masyarakat yang hendak datang di Pustu tersebut.

Di tambahkanya, kemarin disaat keluarga saya mau datang berobat di Pustu tersebut  akhirnya gagal karena jalan masuk di gedung  Pustu tersebut tidak ada, bahkan sejumlah petugas medis semuanya pada kesulitan masuk. Dari kondisibini saya berharap kepada pemerintah Kab. Nias agar segera bertindak tegas karena kondisi seperti ini mutlak merugikan masyarakat banyak.

Kepada awak media, Kepala Dinas kesehatan Kab.Nias, mengatakan, saya tidak bisa ambil kesimpulan sekarang tetapi kami akan segera memanggil kepala UPT  puskesmas Kec. Ma'u, berdasarkan itu nanti maka team  kami akan turun di lapangan untuk mengumpulkan data dulu.

Kepala Pustu Atualuo Yamonaha Larosa melalui via telpon seluler menjelaskan, kalau soal pagar itu adalah milik warga, tetapi pelayanan kesehatan bagi masyarakat untuk sementara di alihkan di rumah kepala desa Atualuo.

Kepada media gelora hukum, Ama Selfin Gulo (Otak pemagaran) sekitar pukul 07:30, wib pagi (06/08), mengatakan, yang saya pagar itu milik pribadi saya dan belum di serahkan kepada pemerintah, dan kalau soal pelayanan kesehatan masyarakat di pustu, sudah ada keputusan  sebelumnya bahwa untuk sementara di laksanakan di Rumah kepala desa Atualuo, kalau soal pembangunan saya, sama sekali tidak menghalangi.

Foarota Gulo anggota DPRD Kab.Nias di saat awak media konfirmasi di Kantor DPRD Kab.Nias (05/08) sekitar pukul 01:30.wib siang, mengatakan; informasi itu kami sudah dengar, dan secara pribadi saya merasa kecewa atas perbuatan Ama Selfin Gulo itu, bahkan secara pribadi saya sudah mendatangi rumahnya, agar pagar bambu itu di awaskan karena masyarakat tidak bisa masuk di pustu tetapi dia tidak dengar juga,  dan kalau soal lokasi Pustu itu sudah ada surat hibahnya bahkan pada surat yang telah di buat sebelumnya yaitu surat penyerahan tanah, dan yang dia pagar itu adalah lokasi yang sudah di hibahkan sebelumnya itu.

Di tambahkannya, dua hal yang menjadi tidak berjalannya administrasi pemerintah Kab.Nias dalam persoalan ini yaitu, menghalangi masyarakat yang datang di pustu untuk berobat, kedua sesuai dengan keputusan bahwa ada pembangunan Pustu itu yang sumber dananya dari APBD TA.2019, dan mungkin karena persoalan ini terbengkali masalah kontraktor kerena sudah di halangi dengan pagar bambu itu, termasuk pada pengangkutan bahan terhalang karena jalan masuk di pustu tersebut sudah di pagar artinya kegiatan yang sudah di perintahkan oleh dinas kesehatan Kab.Nias tidak bisa berjalan.

Dilanjutkan, saya juga berharap, supaya pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Nias agar bertindak dalam persoalan ini dan kalau bisa melihat langsung di lapangan, karena perbuatan ini tidak bisa di biarkan karena ketika di biarkan maka masyarakat juga bisa melakukan hal yang sama, dimana persoalan ini sudah beredar secara umum bahwa ama Selfin Gulo membuat pagar bambu di Pustu Atualuo yang diduga menghalangi masyarakat masuk di pustu, tegas Foarota Gulo mengakhiri dengan nada kecewa. (Makmur Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK