Komnas PA Minta Kejari Taput Tahan SMN, Pelaku Kejahatan Seksual Anak - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Selasa, 14 Mei 2019

Komnas PA Minta Kejari Taput Tahan SMN, Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Foto Ilustrasi
Medan, Gelora Hukum, Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) minta Kejaksaan Negri (kejari) Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara menahan terduga pelaku kejahatan seksual anak berinisial SMN (44).

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, sebagaimana yang dimaksud pasal 76E Junto Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 mengenai perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak, terduga pelaku SMN (44) dapat diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Namun sangat disayangkan, dan patut dipertanyakan mengapa setelah Jaksa menyatakan berkas yang disampaikan penyidik sudah lengkap (P21), tetapi pihak penyidik tidak menyerahkan terduga pelaku secara fisik kepada Kejaksaan", kata Arist dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/5/2019) sebagaimana dikutip dari infopublik.
Bahkan, terang Arist, terduga pelaku masih bebas mengajar ditempat puluhan korban mengenyam pendidikan. "Ada apa dibalik kasus ini dan mengapa penegak hukum tidak menahan pelaku," tegas dia.
Arist menjelaskan, dengan tidak ditahannya pelaku, padahal berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut dan penyidik telah melakukan pengabaian hak-hak korban.
"Telah pula gagal paham terhadap pelaksanaan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," jelas dia.
Untuk itu, tegas Arist, Komnas Perlindungan Anak mendesak Kejari Tapanuli Utara untuk segera menahan terduga pelaku.
Ia juga meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara untuk segera memberhentikan terduga pelaku dari tugasnya sebagai guru.
Kasus kejahatan seksual ini terbongkar berawal dari salah seorang siswa Kelas 6 yang menjadi korban menceritakan kepada ibunya. Kejahatan seksual ini dilakukan di ruang kelas pada jam istirahat. Modus pelaku meminta korbannya lebih dulu memijat-memijat leher dan tubuh pelaku. (008/Anp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK