Bupati Nias : 30 Desa Belum di Jangkau Roda Empat - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Selasa, 19 Maret 2019

Bupati Nias : 30 Desa Belum di Jangkau Roda Empat

NIAS, GELORA HUKUM- Pada pelaksana'an musyawarah Perencana'an pembangunan untuk penyusunan Rancangan RKPD Kab. Nias tahun 2020 yang berlangsuang di ruang serbaguna Kantor Bupati Nias, Rabu 13 Maret 2019, pada sambutan bupati menyampaikan.

Masih tersisa kurang lebih 30 desa lagi yang belum terbebas dari isolasi dan belum dapat dijangkau dengan kendaraan roda empat, di sampaikannya, sejalan dengan target Nasional berupa penguatan konektivitas infratruktur jalan pada tahun 2020 dapat terwujud untuk desa-desa yang masih yang belum dilewati kendaraan roda empat, "ungkap bupati.

Lanjut Ka.Bappeda Kab.Nias EDWIN FANOLO HULU,ST,MT pada penyampaian laporannya menjelaskan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rancangan RKPD Kabupaten Nias Tahun 2019 sebagai dasar.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

Tujuan untuk memperoleh dan penyempurnaan pada tahap lanjutan untuk menghimpun aspirasi atau harapan para pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran pembangunan pada tahun 2020 mendatang

di katakannya, yang diharapkan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan ini adalah melakukan penjaringan aspirasi dan harapan para pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran pembangunan di Kabupaten Nias serta merumuskan saran dan masukan terhadap rancangan RKPD Kabupaten Nias Tahun 2020 yang nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan Penyempurnaan Rancangan Renja Perangkat Daerah.

Kemudian di sampaikannya, pelaksanaan Musrenbang ini untuk memperoleh saran dan masukan penting yang lebih menitikberatkan pada pendekatan teknokratis, penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan serta tersusunnya arah kebijakan pembangunan, "ungkap Ka.Bappeda. (MG)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK