AKRINDO Gugat Kadis Pertanian Nisbar, KI Gelar Sidang Perdana - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Kamis, 28 Februari 2019

AKRINDO Gugat Kadis Pertanian Nisbar, KI Gelar Sidang Perdana

Ekonomi Daeli / Kadis Pertanian
(Tergugat sengketa informasi)

MEDAN, GELORA HUKUM
- Komisi Informasi Propinsi Sumatera Utara gelar sidang perdana atas gugatan sengketa Informasi yang diajukan DPD Assosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) Kabupaten Kepulauan Nias dengan nomor register perkara : 70/KIP/SU/S/XI/3018, terhadap Badan Publik Dinas Pertanian Kabupaten Nias Barat dalam hal ini Kepala Dinas karena tidak bersedia memberikan pelayanan informasi publik berupa pemberian data yang diminta AKRINDO pada waktu lalu.

Sidang perdana ini digelar pada hari Senin lalu (25/2/2019), sebagaimana surat panggilan dari KI Propinsi Sumatera Utara terhadap masing masing prmohon No. 01/II/KIP-SU-RSL/2019.

Emmy Ribuan Sinaga, SH Panitera Pengganti KI Propsu melalui via WA menjelas,  sidang perdana ini lebih kepada Verivikasi, dan pihak termohon yang pertama dipanggil adalah Bupati Nias Barat sebagai atasan badan publik yang disengketakan dan pada sidang sidang berikutnya yang dipanggil untuk hadir adalah pihak yang disengketakan, dalam hal ini pihak Dinas Pertanian.

Komisioner KI Propsu (Wakil ketua) bapak Robinson Simbolon, SH, MH melalui Via Telepon menjelaskan, Pengajuan sengketa informasi merupakan hak warga negara dan dilindungi oleh UU, segala informasi yang diminta Publik idealnya badan publik berkewajiban memenuhinya kecuali informasi yang sifatnya rahasia negara seperti informasi berbasis intelijen, operasi jaringan teroris, Narkoba dsb, sementara informasi atas pengelolaan keuangan Negara yang dikelolah badan publik, maka  publik berhak mengetahuinya demi  asas keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, lalu siapa "badan publik" yakni Pemerintah (Eksekutif, legislatif dan juistis) sementara "Publik" adalah Rakyat dan komunitasnya.

Ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias Jason Hulu membenarkan bahwa DPD AKRINDO Kep. Nias telah mengajukan sengketa gugatan terhadap Dinas Pertanian Nisbar kepada KIP Propsu, karena dinas yang bersangkutan tidak bersedia memberikan pelayanan informasi yang kita minta dengan batas waktu sebagaimana diatur pada UU KIP No. 14 tahun 2008.

Prosesnya adalah setelah 17 hari surat permohonan informasi diajukan tidak ada tanggapan, maka selanjutnya pihak pemohon mengajukan keberatan kepada atasannya, bila respon juga tidak ada selama 30 hari kerja, maka sudah layak disengketakan yang bersangkutan kepada Komisi informasi, dan proses itu AKRINDO telah mematuhinya.

Proses ini penting kita uraikan, untuk mengingatkan potensi kritis bagi masyarakat kita, agar hak publik / masyarakat untuk memperoleh informasi secara detil tentang alur pengelolaan anggaran yang dikelolah oleh pemerintah (badan publik / publik servis) termasuk RAB, Kontrak, dsb, adalah Hak publik, bagi mereka yang tidak bersedia memberikan maka layak disengketakan, karena dugaan terjadinya praktek rekayasa, Mark up dan korupsi seakan sulit terbantahkan, tandas Jason.

Pada sidang itu termohon diwakili oleh Kepala kantor kominfo kab. Nias Barat, sementara dari pemohon dihadiri oleh  Oberlin Petrus L, SH, Devisi Hukum dan Ham DPD AKRINDO Kep. Nias, sekaligus berprofesi sebagai Pengacara. (Timred/Haris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK