OTT KPK Tahun 2018, Jerat Pejabat PUPR Jadi Tersangka - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Senin, 07 Januari 2019

OTT KPK Tahun 2018, Jerat Pejabat PUPR Jadi Tersangka




GELORA HUKUM, JAKARTA - KPK telah melakukan 30 kali operasi tangkap tangan (OTT) selama tahun 2018. Yang terbaru, OTT KPK berujung dijeratnya 4 pejabat Kementerian PUPR sebagai tersangka dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM).

OTT terhadap para pejabat Kementerian PUPR ini dilakukan pada Jumat (28/12/2018). Ada 20 orang yang diamankan saat itu, "Diamankan 20 orang, yang terdiri dari pihak Kementerian PUPR dari unsur pejabat dan PPK sejumlah proyek yang dikelola Kementerian PUPR dan swasta dan pihak lain," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi.


Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, KPK kemudian menetapkan 8 orang tersangka. Mereka yang jadi tersangka terdiri dari unsur Kementerian PUPR, dan pihak swasta.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 8 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (30/12/2018).

Para tersangka yang diduga sebagai pemberi ialah Budi Suharto, Dirut PT WKE, Lily Sundarsih, Direktur PT WKE, Irene Irma, Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP. Kemudian diduga sebagai penerima ialah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar, Kepala Satker SPAM Darurat, Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1.

Kedelapan orang ini diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa agar dimenangkan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). Selain itu, ada 2 proyek lain yang juga diatur lelangnya yakni pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng.


Pada tahun 2017-2018 diduga kedua perusahaan itu memenangkan 12 paket proyek dengan nilai total Rp 429 miliar dengan nilai proyek terbesar ialah pembangunan SPAM kota Bandar Lampung, yaitu Rp 210 miliar. PT WKE dan PT TSP, disebut Saut, diduga memberi fee 10 persen dari nilai proyek. Kemudian, fee itu dibagi 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja, dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sebelum OTT yang berujung penetapan para pejabat PUPR sebagai tersangka ini, 
KPK telah melakukan 29 kali OTT. Berikut daftarnya:

1. 4 Januari: Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif
2. 3 Februari: Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko
3. 11 Februari: Bupati Ngada Marianus Sae
4. 13 Februari: Bupati Subang Imas Aryumningsih
5. 14 Februari: Bupati Lampung Tengah Mustafa
6. 27 Februari: Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra


7. 12 Maret: Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri
8. 10 April: Bupati Bandung Barat Abu Bakar
9. 4 Mei: Anggota DPR Amin Santono
10. 15 Mei: Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud]
11. 23 Mei: Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat
12. 4 Juni: Bupati Purbalingga Tasdi
13. 6 Juni: Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar
14. 6 Juni: Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
15. 3 Juli: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi
16. 13 Juli: Anggota DPR Eni Maulani Saragih
17. 17 Juli: Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap
18. 21 Juli: Kalapas Sukamiskin Wahyu Husen
19. 27 Juli: Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

20. 28 Agustus: Hakim ad hoc Tipikor Medan Merry Purba
21. 3 Oktober: Kepala Kantor Pajak Ambon, La Masikamba
22. 4 Oktober: Wali Kota Pasuruan Setiyono
23. 14 Oktober: Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin
24. 24 Oktober: Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
25. 26 Oktober: Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton dan 3 anggota DPRD Kalteng lainnya
26. 18 November: Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu
27. 28 November: Hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo, dan Irwan
28. 12 Desember: Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar
29. 18 Desember: Deputi IV Kemenpora Mulyana dan 4 tersangka lainnya
30. 28 Desember: 4 orang pejabat Kementerian PUPR dan 4 pihak swasta lainnya.
(Timred/Sbr detiknews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK