![]() |
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan |
GELORA HUKUM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan,
Senin (7/1/2019).
Heryawan rencananya diperiksa
sebagai saksi kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan
Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sebelumnya ia tak memenuhi
pemeriksaan di KPK pada Kamis (20/12/2018) sehingga KPK menjadwalkan pemeriksaan
ulang, "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY
(Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin)," ujar Juru Bicara KPK Febri
Diansyah.
Febri sebelumnya mengatakan,
KPK perlu memanggil Heryawan untuk mengetahui lebih jauh beberapa hal terkait
rekomendasi perizinan proyek Meikarta tersebut.
"Kami merasa perlu
memeriksa mantan gubernur, terkait apa yang dia lakukan pada saat yang
bersangkutan masih aktif menjabat. Termasuk delegasi kewenangan dan juga proses
atau aturan terkait dengan rekomendasi tersebut," ungkapnya.
Selain Heryawan, KPK juga memanggil Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin.
Dalam kasus Meikarta, KPK
menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy
Sindoro sebagai tersangka, selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata
Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka. Kemudian, KPK juga
menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY
(Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah
saat dikonfirmasi. (Timred/Sbr Tribunnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar