Pembinaan tidak dihiraukan, DPD AKRINDO Ingatkan Camat Somambawa - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Rabu, 22 Desember 2021

Pembinaan tidak dihiraukan, DPD AKRINDO Ingatkan Camat Somambawa

NIAS SELATAN, GELORA HUKUM -  DPD AKRINDO kepulauan Nias bersama masyarakat Desa Golambanua II menemui camat Somambawa di ruang kerjanya Senin (20/12/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.

Edison Sarumaha, S.Pd ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias menjelaskan, tujuan bertemu dengan Camat secara kangsung terkait mempertanyakan hasil pembinaan dan pengawasan camat Somambawa terhadap kepala desa Golambanua II yang  sampai saat ini belum dilaksanakan, berdasarkan surat BPD yang telah disampaikan waktu lalu tentang pemberitahuan I dan II, terhadap pengawasan dan pembinaan kepala desa, kepala urusan keuangan, BPD dan perangkat desa tanggal 23 September 2021, dan surat tersebut telah diberi tembusan pada pengurus DPD AKRINDO Kepulauan Nias.

Sampai saat ini belum ada tindakan yang konkrit dan terukur kepada kepala Desa Golambanua II, dan terkesan dibiarkan karena batas waktu yang telah diberikan untuk di laksanakan tidak di indahkan dan hal ini akan kami sampaikan pada Bupati Nias Selatan dan kalau Bupati tidak bisa mengambil sikap yang tegas atau melindungi koruptor maka kami akan sampaikan pada kejatisu di Medan tegas Edison.

Fatizamuala Telaumbanua,SH selaku Camat Somambawa Menjelaskan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tentang Laporan Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Golambanua II Tahun Anggaran 2020 Sudah Keluar dari Inspektorat Kabupaten Nias Selatan  bersamaan dengan surat Bupati Nias Selatan tentang Pengawasan dan Pembinaan sudah di terima oleh camat Somambawa.

Lanjut Camat Somambawa bahwasanya dalam isi LHP tersebut terdapat temuan Sebesar Kurang Lebih Rp.170.000.000, dan Camat Somambawa telah melakukan Pembinaan dan Pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa. Terkait dengan Pengawasan dan Pembinaan sudah di lakukan dan telah Menyurati  Kepala Desa dan Seluruh Perangkat Desa, beserta Tokoh, Untuk membacakan isi LHP tersebut. Dalam LHP tersebut di berikan kesempatan kepada Kepala Desa Golambanua II untuk melakukan pengembalian temuan tersebut berdasarkan Hasil Inspektorat Nias Selatan dalam jangka waktu 60 hari Kerja, dalam pekan ini kita akan turun ke lapangan untuk melakukan Monitoring dan mempertanyakan Kepada Kepala Desa Golambanua II Apakah sudah di Lakukan Hasil LHP tersebut, Jikalau Sudah atau Belum saya akan  membuat laporan kepada Bupati Nias Selatan tentang Pengawasan dan Pembinaan. Ucapnya

Ketua Tim Investigasi DPD AKRINDO Kepulauan Nias Melianus Laoli, S.Pd dalam diskusi dengan Camat Somambawa mengatakan bahwa pengurus DPD AKRINDO Kepulauan Nias mengharapkan agar tindakan oknum Kepala Desa yang melakukan penyimpangan atas wewenang yang diembannya yang bisa berefek buruk pada kepentingan masyarakat desa maka sudah sepantasnya mendapatkan efek jera atau sanksi dari pihak penegak hukum atau dari pimpinan yang ada diatasnya. 

Jika hal ini dibiarkan begitu saja terjadi tanpa ada tindakan apapun terhadap pribadi oknum Kepala Desa maka dapat menjadi bumerang ditengah-tengah pemerintah sekarang sehingga apa yang didengung-dengungkan selama ini dalam hal penciptaan Good Govermance tidak bisa tercapai adanya, tandas Melianus, (Y Gea)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK