Hasil Audit Inspektorat Nisel, Untuk Desa Golambanua II Dipertanyakan - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Senin, 04 Oktober 2021

Hasil Audit Inspektorat Nisel, Untuk Desa Golambanua II Dipertanyakan

KEPNI, GELORA HUKUM - Setelah beberapa bulan berlalu, laporan masyarakat terkait masalah di desa Golambanua II yang melibatkan Kepala Desa Golambanua II sendiri Osaraoziduhu Laia, S.Pd di Inspektorat Kabupaten Nias Selatan hingga kini sepertinya tidak sesuai harapan masyarakat Desa Golambanua II. Hal itu terlihat ketika Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Kabar Online Indonesia Kepulauan Nias (DPD AKRINDO) bersama masyarakat dan aparat desa saat mengkonfirmasi LHP serta rekomendasi pimpinan daerah kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Telukdalam pada Rabu, 29/09/2021.

Ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias Edison Sarumaha, S.Pd menyatakan bahwa Inspektorat Nias Selatan telah melakukan pengkhianatan kepada masyarakat desa Golambanua II saat ini, dimana oknum Kepala Desa yang diindikasikan telah menyelewengkan keuangan desa ADD/DD Ta 2020 sengaja dilindungi sehingga tidak bisa terjerat secara hukum.

Dia menambahkan, ketika kami bersama 
pengurus dan masyarakat desa Golambanua II menanyakan langsung di Kejaksaan Negeri Nias Selatan sama sekali rekomendasi dari Kepala Daerah belum diberikan untuk diproses secara hukum. "Yang mana hasil dari LHP itu sama sekali tidak sesuai dengan isi laporan masyarakat, dan ini seakan jauh panggang dari api", tegasnya.

Inspektorat Nias Selatan sengaja membiarkan dan melindungi koruptor, oknum Kepala Desa Golambanua II yang diindikasikan menyelewengkan anggaran ADD/DD desa Golambanua II tetap bertahan diposisinya sebagai Kepala Desa, padahal oknum Kepala Desa tersebut jelas-jelas telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadinya, sadisnya lagi laporan pertanggung jawaban keuangan desa oleh Kepala Desa yang nilainya ratusan juta rupiah sampai detik ini belum jelas adanya.

Edison Sarumaha, S.Pd juga menyinggung pernyataan Wakil Bupati Nias Selatan beberapa minggu yang lalu saat DPD AKRINDO Kepulauan Nias dan masyarakat desa Golambanua II melakukan aksi damai di Kantor Bupati Nias Selatan. Saat itu Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH,.MH dihadapan para peserta aksi menyatakan dengan tegas "koruptor wajib dibumi hanguskan di bumi Nias Selatan", namun itu hanya sebatas teori saja sehingga bawahannya sendiri mengabaikan pernyataaan itu yang dianggap sebagai siaran ulang saja. 

Lanjutnya mengatakan, mengingat akan hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja namun sebagai organisasi sosio kontrol akan menggunakan haknya untuk melanjutkan hal ini ke jenjang yang lebih tinggi dan yang punya kapasitas untuk itu yakni akan melaporkan Inspektorat Nias Selatan ke Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatera Utara serta oknum Kepala Desa Golambanua II ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena dinilai bahwa keadilan masih belum tercipta di Nias Selatan khususnya di desa Golambanua II, Tandasnya dengan tegas.

Sekdes Golambanua II Motuho Tafona'o juga menyatakan kepada awak media bahwa dirinya kecewa kepada Inspektorat Nias Selatan soal hasil audit terkait penggunaan ADD/DD atas laporan masyarakat yang disampaikan sebelumnya. "Kami seluruh masyarakat Desa Golambanua II sangat kecewa atas LHP yang dikeluarkan oleh Inspektorat Nias Selatan yang memakan waktu penyelidikan hampir satu tahun lamanya, sama sekali tidak sesuai dengan isi laporan yang kami sampaikan ke mereka". Saya curiga dengan oknum di Inspektorat Nias Selatan ini khususnya para oknum pengaudit dan pimpinannya, jangan-jangan mereka sudah disuap oleh oknum Kepala Desa itu sendiri, terbukti dari LHP yang sudah keluar. 

Dia menambahkan, biasanya jika hal itu ada penyelewengan keuangan maka LHP itu wajib diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum, tapi hal ini tidak sama sekali justru kepada pimpinan di Kecamatan rekomendasi itu diteruskan untuk melakukan pembinaan kepada oknum Kepala Desa tersebut. Sehingga kesimpulannya oknum Kepala Desa Golambanua II tersebut seakan belum melakukan kesalahan yang fatal pada penggunaan ADD/DD Ta 2020 yang lalu.
Oleh sebab itu kami masyarakat Desa Golambanua II bersama dengan Pengurus DPD AKRINDO Kepulauan Nias akan berjuang terus sampai keadilan itu tercipta dan nyata di Desa Golambanua II, "Meskipun kebohongan itu lari secepat kilat suatu waktu kebenaran itu akan mengalahkannya", Tegasnya dengan kesal.

Hal senada juga dikatakan oleh Sokhinaso Hulu selaku Ketua BPD Desa Golambanua II bahwa merasa kesal dan kecewa terhadap hasil audit Inspektorat Nias Selatan yang menurutnya hanya menguntungkan pribadi oknum Kepala Desa Golambanua II saja. Dia menjelaskan bahwa ketika dirinya bersama dengan Pengurus DPD AKRINDO Kepulauan Nias pada Rabu 29/09/2021 mau bertemu dengan Kepala Inspektur Nias Selatan Imanuel Telaumbanua guna melakukan konfirmasi terkait dengan LHP yang dikeluarkan tersebut di kantornya akan tetapi beliau itu tidak ada dikantornya tetapi lagi sibuk dengan kegiatan yang lain. Seterusnya tidak mentok sampai disitu langsung melangkahkan kaki ke kantor Bupati Nias Selatan guna melakukan konfirmasi tentang LHP yang dikeluarkan oleh Inspektorat Nias Selatan namun hal itu tidak membuahkan hasil yang signifikan, karena Bupati Nias Selatan sedang istirahat siang di rumahnya sementara Wakil Bupati Nias Selatan sedang Video Conference (Vidcon) diruang kerjanya.

Lanjutnya, beberapa hari yang lalu oknum Kepala Desa Golambanua II Osaraoziduhu Laia, S.Pd telah memindahkan kantor desa ke salah satu rumah warga di desa Golambanua II dengan alasan yang tidak jelas. Dia menegaskan bahwa awalnya kantor desa Golambanua II berlokasi di Balai Desa yang sudah lama ada disana, bahkan lokasi dan tempat tersebut adalah milik desa sendiri dan juga berdasarkan hasil musyawarah para tokoh dan masyarakat desa Golambanua II sebelumnya. "Kami tidak tau apa alasan Kepala Desa memindahkan kantor desa ini ke rumah warga, dan tidak tau juga apakah rumah yang dipakai itu disewa atau hanya dipinjam sementara?. Namun kami masyarakat dan aparat yang lain bahkan BPD tetap berkantor di tempat yang lama saja. Akhir-akhir ini saja Kepala Desa Golambanua II telah melakukan mutasi jabatan kepada Kaur Keuangan (Bendahara Desa) dengan alasan yang tidak jelas adanya.(ML/SETIELI ZAL)

1 komentar:

  1. Lucky Club | Casino site for the fun of the
    Lucky Club is a new Casino that brings all your favourite video luckyclub slots to the next level, as well as exciting new and exciting games for

    BalasHapus

SOSOK