Kepala Desa Hilikara di duga korupsikan Dana Desa - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Senin, 23 Agustus 2021

Kepala Desa Hilikara di duga korupsikan Dana Desa

KEPNI - GELORA HUKUM - Pengelolaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di Desa Hilikara Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan terkesan tidak jelas, diduga digelapkan oleh Kadesm

Berdasarkan paparan dari salah seorang warga yang enggan menyebut namanya, salah satu item kegiatan yang tercantum disitu adalah belanja modal pengadaan laptop merk Acer (core i3) yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp 8.000.000 per unit dan pengadaan printer merk Epson L3110 sebesar Rp 3.000.000, dan kesemuanya anggaran tersebut habis dibelanjakan tanpa silpa

Lainnya pembangunan rabat beton, perkerasan jalan dan jumlah HOK  yang diduga telah terjadi penggelembungan anggaran dalam pelaksanaannya. Dilanjutkannya lagi bangunan silpa untuk TA. 2019  parit beton di Dusun lll dialihkan ke pembukaan badan jalan baru sebesar Rp 174.000.000 tanpa ada berita acara dari Pemerintahan Desa Hilikara, sehingga TPK telah membelanjakan semen ratusan zak dan pasir sebanyak beberapa truk namun alhasilnya nol bahkan dengan sepihak mengarahkan di item pembangunan lainnya memungkinkan meraih keuntungan banyak.

LP-KPK Korwil Kep.Nias Faoziduhu Ziliwu SH sangat mengharapkan kepada aparat Penegak Hukum untuk dapat segera melakukan pemeriksaan DD/TA.2019/2020 di Desa Hilikara Kec.Lolowau Kab.Nias Selatan. Dan kepada pemerintah kab.Nias selatan dalam ini Pak Bupati untuk menurunkan tim audik  Karena kita melihat masih banyak hal hal yang tertuang didalam APBDes dan RAB pada pembelanjaan untuk ATK yang diduga kuat tidak sesuai besaran harga yang ada di toko, termasuk  penanganan keadaan mendesak atau penanganan Covid-19 yang jumlahnya semula Rp 344.066.000 menjadi Rp 404.400.000 pada PAPBDes TA 2020 Desa Hilikara Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan. Ujarnya mengakhiri.

Ketika awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Hilikara dengan beberapa item tahun anggaran 2020 mengatakan bahwa Dana Desa Tahun 2020 telah dilaksanakan sebagian namun LPJ telah di pertanggujawabkan kepada masyarakat untuk diteruskan kepada Bupati Nias Selatan. (Y.Gea)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK