Warga Kecamatan Medan Amplas Antusias Urus Akta Nikah dan Lahir - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Kamis, 01 Juli 2021

Warga Kecamatan Medan Amplas Antusias Urus Akta Nikah dan Lahir

MEDAN, GELORA HUKUM - Warga masyarakat Kecamatan Medan Amplas sangat antusias mendaftar untuk membuat Akta Nikah dan Akta Kelahiran secara gratis.Situasi itu terlihat pada pelayanan pembuatan Akta Nikah dan Akta Kelahiran yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan bekerjasama dengan pihak Kecamatan Medan Amplas, Selasa (29/06/2021) di Aula Abdi Praja,Jalan Garu III Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.

Dalam pelayanan pembuatan akta lahir dan nikah setiap warga harus terlebih dahulu membawa surat berkas data diri keluarga  terlebih dahulu dan mengisi formulir yang telah di siapkan oleh petugas kecamatan medan amplas kemudian mendaftar ke petugas disdukcapil.

Kegiatan pelayanan pembuatan Akta lahir dan Akta Nikah dilaksanakan selama 2 hari mulai Selasa (29/06/2021) dan Kamis (01/07/2021) dimulai pukul 09.00 Wib hingga Pukul 16.00 Wib di tinjau langsung oleh Camat Medan Amplas Drs Edi Mulia Matondang M.AP.

Sementara itu, bagi warga di setiap Kelurahan, pembuatan akta kelahiran dan akta nikah gratis dirasakan cukup meringankan beban mereka. Pasalnya, mereka tidak perlu mendatangi kantor Disdukcapil, tetapi cukup datang ke kantor Kecamatan Medan Amplas.

Salah seorang warga, Elfrida warga Jalan Garu III Kelurahan Harjosari I mengaku sangat lega, karena tidak perlu menempuh perjalanan jauh dari rumahnya ke kantor Disdukcapil jalan Iskandar Muda,Kota Medan.

Menurutnya, kegiatan pelayanan pembuatan akte lahir dan akte nikah yang dilakukan Disdukcapil Kota Medan di setiap kecamatan sangat baik dan bagus, Karena sangat membantu warga secara efektif dan efisien.

"Selama ini saya terkendala dengan waktu untuk mengurus akta lahir anak disebabkan karena saya bekerja,jika saya mengurus ke kantor disdukcapil medan perlu banyak waktu sementara saya bekerja"ujar Elfrida saat ditemui wartawan Aktual online.co.id di Kantor Camat Amplas.

Menurutnya, cukup banyak warga yang hendak mengurus pembuatan akte kelahiran dan nikah di kecamatan tersebut, tetapi tidak semuanya bisa terlayani karena persyaratannya belum lengkap dan tidak bisa diurus dalam waktu sehari.

Elfrida  dalam kesempatan tersebut menyatakan terima kasihnya karena ada pelayanan gratis yang diadakan Pemko Medan melalui Disdukcapil medan untuk mendapatkan akta lahir anaknya yang akan digunakan untuk kelangsungan pendidikanya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada walikota medan,disdukcapil dan kecamatan medan amplas dapat mengurus akta lahir anak untuk keperluan sekolah,"Ujar Elfrida yang juga mengharapkan agar kegiatan pelayanan seperti ini terus dilakukan agar masyarakat sepertinya dapat membuat surat-surat identitas untuk kelangsungan hidupnya.

Sementara Camat Medan Amplas, Drs Edi Mulia Matondang M.AP mengatakan, Bahwa pelaksanaan pelayanan pembuatan akte lahir dan nikah  dilakukan Disdukcapil medan sedangkan pihak kecamatan hanya menyiapkan fasilitas tempat.

"Kami hanya menyiapkan fasilitas tempat, sedangkan pelaksanaan dan penerimaan berkas bagi masyarakat yang mengurus akta lahir dan nikah dilakukan oleh pihak disdukcapil medan"Ujar Edi saat di konfirmasi wartawan aktua online.co.id melalui sambungan seluler.

Edi Mulia Matondang mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 hari , Ia menghimbau kepada warga kecamatan medan amplas segera mengurus akta kelahiran dan nikah ke kantor camat medan amplas.

"Kepada warga kecamatan medan amplas yang belum memiliki akta lahir dan nikah agar segera mengurusnya karena ini suatu kesempatan bagi warga agar sadar dan tertib terkait masalah Aminduk," Imbau Edi.

Syarat untuk pembuatan akta lahir, ungkap Edi, adalah bukti keterangan lahir dari rumah sakit, bidan atau dokter. Kemudian KK Asli dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) orangtua pemohon,foto copy dan asli buku nikah, foto copy dan asli ijazah jika sudah mempunyai.

Sedangkan untuk pembuatan akte nikah adalah surat pemberkatan dari gereja/vihara/kelenteng yang sah menurut agama,Kartu Keluarga (KK), KTP suami istri dan photo gandeng 4X6 sebanyak 2 lembar.(A. Pakpahan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK