FPS Pulau Nias Minta Leasing MAF/MCF Nias Ditutup - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Jumat, 02 Juli 2021

FPS Pulau Nias Minta Leasing MAF/MCF Nias Ditutup

Massa FPS sedang menggelar Aksi di kantor MAF/MCF

GUNUNGSITOLI, GELORA HUKUM - Ratusan aktivist  pejuang keadilan bergabung dalam Forum Peduli Pulau Nias (FPS) geruduk Kantor Leasing Mega Central Finance/Mega Auto Finance di Jalan  di Ponegoro km 2 Gunungsitoli Kota Gunungsitoli-Sumut Kamis (01/07/21) pada pukul 10.00 WIB.

Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Peduli Sosial Pulau Nias, mengecam keras perusahaan yang diduga menggunakan jasa mata elang untuk merampas kendaraan debitur yang menunggak pembayaran.FPS Minta agar Leasing MAF/MCF Nias segera ditutup. 

Pimpinan Aksi: Suar Natal Waruwu, Amd didampingi Korlap 1 Desman Telaumbanua, Korlap II Jurdil Laoli, S.Pd  menyampaikan Tritura Nias (Tiga Tuntutan Rakyat Nias) ; 1.Tutup dan hentikan MCF/MAF dipulau Nias karena tidak sesuai dengan prosedur dalam menjalankan usahanya, melakukan kekerasan, perampasan, dan pemaksaan kepada debitur, diduga kangkangi Putusan MK Nomor 18/PUU- XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 tentang perusahaan kredit leasing tidak bisa melakukan penarikan barang dari debitur secara sepihak melainkan harus melalui pengadilan. 2) Diproses agar ada kepastian hukum laporan resmi Nia"aro Lase dipolres Nias, karena dirampas, dicuri, dengan kekerasan serta ditipu uang debitur dan pemalsuan dokumen  sepeda motor BB 4245 TB Supra X 125 cc oleh 2 laki laki yang diduga diperintahkan pimpinan MAF/MCF. 3) Copot dan Pecat pimpinan MAF/MCF Nias dan oknum pelaku yang melakukan pidana dan memiskinkan debitur rakyat Nias, dibacakan dan dibuat dalam selebaran FPS.

Pihaknya menduga, bahwa aksi perampasan hak konsumen sangat meresahkan masyarakat Nias, karena kerap kali bertindak sewenang-wenang, sehingga Massa FPS Pulau Nias mendesak agar leasing tidak lagi menggunakan jasa Ekternal/Debt Collector Eksternal.

FPS dalam aksinya telah memenuhi persyaratan sesuai amanat UU No.9 tahun 1998 telah menyampaikan pemberitahuan pada pihak Polres Nias. Penyampaian Pendapat didepan Umum / unjuk rasa ini telah diterima pemberitahuannya oleh Polres Nias.

Pantauan awak Media pada kegiatan Aksi Damai di Kantor MCF/MAF Pulau Nias Gunungsitoli tersebut, seluruh Massa mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai Masker dan menjaga jarak.

Orasi FPS dan para Pimpinan Ormas, LSM, PERS dan Tokoh Pemuda dan Masyarakat serta korban/ Pelapor atas nama Nia'aro Lase pemilik kendaraan mewarnai protes keras atas tindakan leasing MCF/MAF. 

Diminta Direktur Utama MCF/ MAF dijakarta agar menindak anggotanya di Nias, ucap Korlap II JURDIL LAOLI, SPd 

Setelah menyampaikan tuntutan pada perwakilan perusahaan MCF/ MAF maka masa FPS kembali dengan tertib.

Di tempat terpisah Edison Sarumaha S.Pd Ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias menegaskan, aksi yang dilakukan FPS mantap, sebab selama ini memang banyak rumor bahwa tindakan serupa dialami oleh para debitur namun mereka enggan untuk melapor pada pihak penegak hukum, memang sudah sepatutnya ormas, LSM dan pers bersatu untuk membela kepentingan rakyat, karena kalau hal ini dibiarkan maka akan menjadi bom waktu meluapnya kemarahan rakyat yang berakibat pada hal-hal yang tidak di inginkan. Oleh karenanya diharapkan pada pihak perusahaan supaya menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan serta prosedur yang berlaku sehingga hal serupa tidak terjadi dimasa yang akan datang. Pada pihak penegak hukum diharapkan supaya laporan Nia'aro Lase segera di proses dan mendapat kepastian hukum pungkasnya mengakhiri. (Y Gea ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK