Masa Jabatan Presiden Bisa Dua Periode Atau Lebih, Tergantung MPR dan Parpol - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Sabtu, 26 Juni 2021

Masa Jabatan Presiden Bisa Dua Periode Atau Lebih, Tergantung MPR dan Parpol

Mohammad Mahfud MD Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum  dan Keamanan (Menko Polhukam)

JAKARTA, GELORA HUKUM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum  dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menegaskan, persoalan masa jabatan presiden adalah ranah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan partai politik di parlemen.

Lembaga inilah yang punya kekuatan untuk menentukan apakah jabatan presiden tetap dua periode seperti yang saat ini berlaku atau diubah menjadi tiga periode, bahkan lebih.

Mahfud menyatakan ini saat menjawab pertanyaan netizen di media sosial Twitter yang meminta tanggapan soal gerakan Jokowi-Prabowo (JokPro) 2024 yang digagas M. Qodari Cs.

"Saya bukan anggota Parpol atau MPR. Dua atau tiga periode arenanya ada di parpol dan MPR," ungkap Mahfud melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd dilihat Senin (21/6).

Secara pribadi, lanjut Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini menilai, jabatan presiden tetap dibatasi maksimal dua periode.

"Tapi secara pribadi saya lebih setuju seperti sekarang, maksimal dua periode saja," sebutnya.

Sebab, Mahfud menilai, batasan maksimal masa periode jabatan presiden adalah bagian dari upaya konstitusi Indonesia melakukan regenerasi kepemimpinan. Selain itu, juga untuk membatasi masa kekuasaan. Supaya kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan baik.

"Adanya konstitusi itu, antara lain untuk membatasi kekuasaan baik lingkup maupun waktunya," tandas mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK