BPD Berharap Kesra Desa Laira di Pecat - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Minggu, 16 Mei 2021

BPD Berharap Kesra Desa Laira di Pecat


NIAS, GELORA HUKUM - Kepala seksi kesejahteraan pelestarian adat dan budaya (KESRA) Desa Laira Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias Boy Kurniawan Zega, di duga gelapkan sebagian anggaran visik Dana Desa Laira TA.2020 serta melakukan fitnah kepada BPD Desa Laira dan tokoh . Maka beberapa masyarakat dan BPD berharap agar oknum tersebut di berhentikan/di pecat dari jabatannya. Hal itu kepada gelorahukum di sampaikan oleh Wakil Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Laira Armelius Zega (14/05/21)

Wakil ketua BPD Armelius Zega menyampaikan, "Kami sangat kecewa dengan perilaku Kesra Laira ini yang tidak memberi contoh terbaik kepada masyarakat Desa Laira. Yang mana dia menuduh kami telah meminta uang dengan dia sebesar 15.juta, itu adalah fitnahnya terhadap kami dan juga tokoh lainnya. Kemudian pada pelaksanaan pertanggung jawaban Dana Desa T.A.2020 pada april lalu dia tidak menghadiri sementara dia adalah yang membidangin bagian kegiatan visik, maka pada saat itu kami pihak BPD memasukkan dalam catatan semua kegiatan  yang tidak jelas itu sebagai bahan laporan kami, dan kami tidak tau apakah sudah di kampirkan catatan kami itu pada penyerahan laporan realisasi pertanggungjawaban anggaran Dana Desa TA.2020 di Dinas PMD Kab.Nias. Selanjutnya Kesra ini jarang berkantor bahkan dia sudah di beri surat peringatan ke dua (SP2)

Lebih lanjut Armelius menjelaskan, "Selain perbuatannya itu dia juga telah melakukan penggelapan anggaran Dana Desa pada pelaksanaan visik TA.2020 kirang lebih 20.juta, seperti anggaran kegiatan Posyandu, rehabilitasi balai Desa, pemeliharaan jalan, pengaspalan jalan di dusun satu yang mana ada sekitar 5 drum yang belum dia belanjakan, sehingga kegiatan tersebut belum semua terlaksana dimana Kesra atas nama Boy Kurniawan Zega telah memakai sebagaian anggaran untuk kegiatan itu."Imbuhnya

Lanjut Armelius, "Atas perbuatannya itu ia sudah mengakui bahwa dia telah memakai uang tersebut di buktikan dengan surat pernyataannya yang telah dia buat di kantor camat Idanogawo tertanggal 19/04/21  bahwa dia akan bertanggung jawab dan melaksanakan kegiatan itu, namun hingga saat ini belum dia laksanakan juga. Dan kami juga sebagai BPD sangat kecewa karena saat dia membuat surat pernyataannya itu di kantor camat, satu orang pun BPD tidak di undangkan."Katanya Armelius dengan nada kecewa

Tambah Armelius menjelaskan, "Ada pun dana fisik yang telah dia pakai sesuai dengan surat pernyataannya itu antara lain yakni ; "Pada pelaksanaan Posyandu dengan anggaran 8.500.000 maka yang belum terlaksana Rp.6.696.364, kemudian kegiatan pemeliharaan jalan sebesar 10.000.000 yang belum terlaksana Rp.2.000.000, dan pembangunan rehabilitasi balai desa balai kemasyarakatan dengan anggaran 10.000.000 yang belum terlaksana Rp.5.419.125, dan yang terakhir pembangunan rehabilitas peningkatan jalan desa di dusun I sepanjang 300 meter yang seharusnya aspal yang harus di belanjakan sebanyak 26 drum namun yang belum di belanjakan sebanyak 5 drum lagi sebesar Rp.10.000.000 dan terbayarkan pajak sebesar 1.515.386 tersisa Rp.848.613. Maka atas perbuatannya itu kami sebagai BPD merasa keberatan dan kecewa, sehingga kami BPD serta masyarakat lainnya telah membuat laporan baik kepada kepala desa, Camat dan Dinas PMD agar Kesra tersebut di berhentikan dari jabatan perangkat desa."Ucapnya

Kami berharap kepada Pj. Kades laira, camat maupun Dinas PMD Kab.Nias agar mengambil tindak yang sesuai dengan aturan terhadap perbuatan Kesra tersebut dan segera di berhentikan dari jabatannya serta  laporan kami itu harap di tindaklanjuti."Harapnya Wakil Ketua BPD Armelius Zega

Di tempat yang sama di sampaikan kepala wilayah satu Desa Laira Sokhiatulo Lahagu, "Kami sangat kecewa atas perbuatan Kesra Desa Laira ini dimana dia telah memfitnah kami perangkat Desa dan juga BPD serta tokoh lainnya dengan cara menuduh kami telah meminta uang. Dan juga pada kegiatan pengaspalan di depan rumahnya itu sewenang-wenangnya saja tanpa di ketahui oleh BPD serta perbuatannya yang sangat tidak terpuji bahkan merugikan masyarakat Desa. Maka kami berharap kepada Dinas terkait agar Kesra tersebut segera di berhentikan dari jabatannya karena tidak memberi contoh yang terbaik kepada masyarakat malah melakukan perbuatan yang sangat merugikan masyarakat Desa."Ucap Sokhiatulo Lahagu

Ketika gelorahukum melakukan konfirmasi kepada Kabid PPMD Kab.Nias Toharrudin melalui selulernya, 14/05 mengatakan, "Laporan realisasi pertanggung jawaban anggaran dana desa Laira TA.2020 telah kami terima, namun setelah itu memang kami sudah dengar bahwa ada yang belum terlaksana namun kata mereka sudah selesai di kecamatan, maka silahkan di tanyakan di pihak kecamatan saja. Dan jika ada masyarakat yang keberatan silahkan di buat laporan di inspektorat Kab.Nias supaya di audit, sementara kami nanti melakukan monitoring."Ucap Tohar.

Hingga turun berita ini gelorahukum masih belum bisa konfirmasi kepada Kesra karena tidak memiliki nomornya telponnya, namun gelorahukum akan melakukan konfirmasi selanjutnya. (Makmur Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK