Menpan RB: Sekda yang Tidak Profesional Bisa Diganti Setiap Bulan - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Jumat, 19 Maret 2021

Menpan RB: Sekda yang Tidak Profesional Bisa Diganti Setiap Bulan

GELORA HUKUM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo membolehkan Bupati/Walikota di Indonesia mengganti Sekretaris Daerah (Sekda) setiap bulan jika tidak mampu bekerja secara profesional serta dapat melakukan reformasi birokrasi, hL ini dikatakan disela sela peresmian Mal Pelayanan Publik di Kita Salatiga,  Jum'at (19/3/2021)

Menurut Tjahjo, hal tersebut sesuai arahan Presiden Jokowi dalam rangka menggerakkan tata kelola pemerintahan berkaitan dengan layanan publik, karena reformasi birokrasi tidak hanya dilihat dari penyederhanaan eselon kepegawaian tetapi lebih luas.
 
"Saya kira janji Gubernur, Bupati, dan Walikota kepada pemilihnya saat kampanye sama tapi tugas ASN harus tunduk dan tegak lurus, jadi kalau ada Sekda atau OPD tidak mampu boleh mengganti setiap bulannya," terangnya.

Menpan-RB melanjutkan, tugas ASN harus mampu menjabarkan visi dan misi kepala daerah, kemudian, dapat menggabungkan program pemerintah pusat serta cepat, tepat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, dan layanan publik dengan skala prioritas dalam waktu cepat, kecepatan dan ketepatan inilah yang diinginkan presiden, katanya.

Tidak kalah penting Bupati/Walikota juga harus memiliki keberanian terutama dalam memutuskan setiap persoalan yang dilanda daerah sesuai kebutuhan. Kemudian mampu menjaga stabilitas keamanan daerah termasuk mendeteksi masalah sosial seperti stunting dan sebagainya.

Maka pada kesempatan ini saya juga berpesan manajemen pengelolaan ASN dapat ditingkatkan bagaimana mendesaign percepatan, apabila mekanisme lambat, supaya diganti," ujarnya. (Team/Sumber:Kompas.com) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK