Inspektur Nisel Tindaklanjuti Laporan Dugaan korupsi DD/ADD Golambanua II - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Rabu, 24 Maret 2021

Inspektur Nisel Tindaklanjuti Laporan Dugaan korupsi DD/ADD Golambanua II

TELUKDALAM,  GELORA HUKUM - Sejumlah tokoh adat, masyarakat, perempuan dan  pemuda dampingi DPD AKRINDO kepulauan Nias memasuki ruangan inspektorat untuk dimintai keterangan terkait laporan masyarakat desa Golambanua II sebelumnya, 22 Maret 2021, pukul 10. 00 WIB.

Sebelum dimulainya pemeriksaan, salah seorang tokoh Desa Faonasokhi Fatemaluo menjelaskan, kinerja Kades kami selama menjabat sebagai kepala desa tidak pernah melakukan pertemuan dengan tokoh adat, bahkan beliau rangkap jabatan selain kepala desa juga sebagai kepala sekolah SMA Hoya Sejahtera kecamatan Somambawa, sementara segala kegiatan menyangkut dana Desa sama sekali, semantara disaat beliau dulu maju sebagai cakades telah membuat pernyataan bila menang maka akan pindah domisili di desa Golambanua II tetapi ia telah ingkar bahkan sampai saat ini ia masih berdomisili di desa Sinar Susua kecamatan Somambawa, tentu sangat mempengaruhi kinerja kepala desa dalam melakukan tugas tandasnya mengakhiri.

Dilanjutkan Soginoto Bawamenewi Tokoh Masyarat juga, mengungkapkan bahwa kepala desa Osaraoziduhu Laia, S.Pd selama memimpin kami tidak tahu tentang arah DD dan ADD karena sampai saat ini baliho sebagai papan informasi untuk diketahui masyarakat tentang rincian dana Desa secara garis besar tidak pernah dilakukan, sehingga kami sangat kesulitan mengetahui jumlah dana desa yang diperuntukan di Desa kami, apa lagi rinciannya.

Faozatulo Fatemaluo yang juga Tokoh Pemuda,  membeberkan bahwa kepala desa Golambanua II selama memimpin selain tidak pernah melakukan pertemuan dengan pemuda termasuk dalam pengelolaan arah dana pembinaan pemuda Desa sebesar Rp. 15.000.000, yang kami tau dari dana tersebut hanya dibelanjakan 1 lusin pakaian olah raga,  selebihnya tidak jelas. 

Tokoh perempuan an Riang Hati Buulolo menjelaskan bahwa selama memimpin sebagai kepala desa, pada saat pertemuan yang pertama Dia menyampaikan bahwa dana untuk kegiatan PKK ada sebesar Rp. 50 000.000 (lima puluh juta rupiah) tapi pada pertemuan berikutnya kepala desa berkata tidak ada dana untuk kegiatan PKK dananya sudah hangus, dan saat itu BPD sempat protes tapi kades selalu bertahan pada pendapatnya.

Ditempat terpisah awak media konfirmasi pada inspektur IRBAN III  TZ, terkait surat Inspektorat No : 700/589/ITKAB/2021 tentang permintaan keterangan parah tokoh di desa Golambanua II, Ia menyampaikan bahwa sebelumnya Inspektur  Kabupaten Nias Selatan telah menyurati Kepala desa, BPD dan terakhir Camat Somambawa untuk mengklarifikasi pengaduan masyarakat desa Golambanua II tentang indikasi penyelewengan dana desa dan add tahun 2020, Camat Somambawa telah mengambil langkah-langkah penyelesaian tetapi tidak ada hasil ferifikasi dilapangan sehingga Camat Somambawa merekomendasikan pada Inspektur Kabupaten Nias Selatan untuk memproses dan menindaklajuti laporan masyarakat, BPD dan aparat desa tentang indikasi penyelewengan dana desa dan add tahun anggaran 2020 yang di duga dilakukan oleh kepala desa Golambamua II Osaraoziduhu Laia, S.Pd, ini merupakan langkah yang sudah kita tempuh dan dua hari kedepan aka dipanggil BPD, Sekretaris dan bendahara  Desa untuk diminta keterangan, jadi kita tunggu hasilnya tandasnya mengakhiri. (ES)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK