Pelaksanaan DD Ononamolo I Diduga Sarat Korupsi - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Rabu, 18 November 2020

Pelaksanaan DD Ononamolo I Diduga Sarat Korupsi


NIAS BARAT, GELORA HUKUM - Sejumlah masyarakat Desa Ononamolo I Kecamatan Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat, diwakili Lalaziduhu Waruwu alias Ama Mena Tokoh masyarakat, dirumahnya (17/11/2020) menyampaikan rasa kekecewaan atas tindakan kepala Desa bersinial AW dalam pengelolaan Dana Desa TA. 2019 & 2020, berupa Bangunan Bronjong, Penurunan Gunung, Paud, TPT dan Parit kompleks kantor Desa, dengan menelan anggaran senilai Miliaran rupiah, sementara bila dihitung secara kasat mata bahwa nilai bangunan tersebut secara keseluruhan diperkirakan 500 juta, artinya tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang di alokasikan dengan nilai fisik bangunan dilapangan.

Lanjut Ama Mena, sejak tahun 2019 s/d 2020, oleh Kepala Desa tidak pernah melakukan musyawarah Desa untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam penetapan item pembangunan berskala prioritas, selain hanya 1 kali saja tanggal 23 Oktober 2020, itupun dalam rangka hanya mendengarkan paparan kepala Desa tentang alokasi pembangunan yang akan dibangun dan telah disusun terlebih dahulu, akhirnya kami masyarakat hanya bertindak sebagai pendengar setia, sehingga dugaan praktek korupsi yang gila gilaan dalam keseluruhan pembangunan ini terkesan sulit terbantahkan.

Lainnya anggaran pemberdayaan Masyarakat Desa TA.2019 sepengetahuan saya sama sekali belum terlaksana, dari itu kami berharap kepada pihak yang berkompeten agar dapat menelusuri keluhan kami ini, sebelum kami membuat laporan secara resmi, tegas Ama Mena mengakhiri.

Kepala Desa Ononamolo I saat dikonfirmasi melalui Via telepon seluler, dengan singkat menjelaskan bahwa Anggara dana Desa Ononamolo I sudah dilaksanakan sesuai dengan Rab. (Emanuel G)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK