DPP API Laporkan Kades dan Mantan Camat ke Mapoldasu - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Minggu, 01 November 2020

DPP API Laporkan Kades dan Mantan Camat ke Mapoldasu


MEDAN, GELORA HUKUM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Peduli Indonesia (API) melaporkan 8 orang ke Polda Sumatera Utara, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan penyerobotan lahan seluas 11.000 M2 dan 22.000 M2 di Desa Telaga Sari,Kecamatan Medan Sunggal,Kabupaten Deli Serdang. Salah satu tersangka merupakan Kepala Desa Tegal Sari berinisial SR dan Mantan Camat Sunggal berinisial HW


Terungkapnya kasus dugaan pemalsuan tanda tangan orang yang telah meninggal dan diduga dilakukan oleh Kades beserta kroninya berawal dari adanya laporan Alexander Ginting, Ketua Umum Aliansi Peduli Indonesia (API) ke markas kepolisian daerah Sumatera Utara. Alexander Ginting diberikan kuasa khusus oleh pemilik tanah untuk menangani kasus penyerobotan tanah warisan milik mereka. Dimana tanah korban diserobot dengan cara memalsukan tanda tangan warga yang telah meninggal dunia untuk dijadikan saksi atas kepemilikkan tanah.

"Kami telah melaporkan oknum Kades Telaga Sari Sunggal berinisial SR beserta tujuh orang lainnya. Kasus yang kami laporkan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan orang yang telah meninggal dunia. Tanda tangan dua orang warga yang telah meninggal dunia dipalsukan untuk dijadikan saksi terkait tanah yang sebenarnya milik ahli waris almarhum Harjo Suwito. Laporan kami diterima dengan No. LP / 1789 / XI / 2019 / Sumut / SPKT I, Tanggal 28 November 2019," ungkap Alexander Ginting, Senin (17/02) siang kemarin kepada wartawan di markas kepolisian daerah Sumatera Utara.

Lebih lanjut Alexander Ginting lalu menceritakan sedikit kronologis kasus dugaan pemalsuan tanda tangan orang yang telah meninggal dunia tersebut. Tanda tangan dua orang warga yang telah lama meninggal digunakan untuk menjadi saksi atas kepemilikkan tanah seluas 11.000 M2 dan 22.000 M2 yang terletak di Dusun I, Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Peristiwa bermula pada tanggal 26 April 2018 Kades Telaga Sari mengeluarkan surat keterangan bernomor 470/189/2018 menerangankan bahwa Sugiman Anjas Sasmita ada benar menguasai sebidang tanah seluas 
21520 Meter persegi sejak tahun 1973 berdasarkan SK Bupati. Namun surat tersebut telah tercecer berdasarkan laporan hilang ke Polrestabes Medan, pelapor Rusli tanggal 25 April 2018 dan juga iklan di koran pada tanggal 10,11 dan 12 April 2018. Berdasarkan laporan hilang dan iklan di koran kemudian Sugiman Anjas Sasmita membuat pernyataan memiliki sebidang tanah seluas tersebut. Pernyataan tersebut disaksikan oleh Mino (Kadus), Siman telah meninggal dunia pada 18 - 08 - 1984 dan Sibun telah meninggal dunia pada 19 - 03 - 1995. Para saksi juga menandatangani.

Bahkan pada tanggal yang sama, 26 April 2018 dibuat juga surat penyerahan ganti rugi tanah dari Sugiman Anjas Sasmita kepada Juliandi dengan saksi - saksi Mino, Kadus, Siman dan Sibun (Yang Telah Lama Wafat), Surat tersebut diketahui dan ditandatangani Kades Telaga Sari, Selamat Riadi dan Sekcam Kecamatan Sunggal, Rahmat Azahar Siregar. Kenapa bisa begitu, Padahal dua warga yang jadi saksi telah lama meninggal dunia. Ada apa, Karena itulah kami melaporkan kasus tersebut. Beberapa saksi sudah dipanggil. Bahkan Mino, Kadus juga mengaku jika tanda tangan kedua warga itu tidak benar. Itu langsung dihadapan penyidik kepolisian. Jadi untuk kasus ini, Sepenuhnya kita serahkan penanganannya kepada pihak berwajib," ungkap Alexander Ginting tersenyum.

Sementara itu, Selamat Riadi, Kades Telaga Sari,, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang coba dikonfirmasi wartawan terkait masalah pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan DPP API di Kantor Kepala Desa Tegal Sari, Senin (17/2/2020) tidak ada di tempat. (Antoni.P)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK