9 Bulan Laporan Pemalsuan Tanda Tangan Nurlia "Mengendap" di Polrestabes Medan - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Sabtu, 28 November 2020

9 Bulan Laporan Pemalsuan Tanda Tangan Nurlia "Mengendap" di Polrestabes Medan


MEDAN, GELORA HUKUM - Seorang ibu Rumah tangga,Nurlia (59) warga Jalan Jendral A.H Nasution No.38,Kecamatan Medan Amplas mendatangi Kantor Polrestabes Medan,Jalan H.M Said No.1 Medan,Jumat (29/11/2019) mempertanyakan kinerja Polrestabes Medan. Pasalnya, penyidikan kasus pemalsuan tanda tangan yang termuat dalam Pasal 263 KUH Pidana,yang terjadi,Senin (4/2/2019) di Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Tanjung Morawa,Kelurahan Timbang Deli,Kecamatan Medan Amplas,atas nama terlapor (Dalam Penyelidikan). 

Menurut Nurlia, kasus pemalsuan tanda tangan  ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan  pada 04 Februari 2019. Dalam kasus ini, Nurlia melaporkan atas nama terlapor (Dalam Penyelidikan)  dalam
Laporan pemalsuan tanda tangan dalam hal ini berawal dari pencabutan perkara yang terjadi di Polda Sumatera Utara atas Laporan Polisi No. Pol: LP/351/VI/2011/SKPT II tanggal 5 Juni 2011 di Ditserse Polda Sumut. 

"Padahal saya tidak pernah mencabut Laporan Perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang saya laporkan ke Polda Sumatera Utara, " Ujar Nurlia saat ditemui di Polrestabes Medan, Jumat (29/11/2019). 

Sejak kasus ini dilaporkan, hingga hari ini belum menunjukkan titik terang. Nurlia hanya menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sebanyak 3 kali. Artinya, dari 9 bulan kasus itu dilaporkan ke Polrestabes,berarti pihak Polres sudah 6 kali tidak memberikan SP2HP. Padahal, seharusnya penyidik wajib memberikan SP2HP setiap bulannya kepada seluruh pihak yang melaporkan kasus kejahatan. Bagi Nurlia, tentu hal ini menyedihkan terkesan kasus ini tidak kunjung ditangani. 

"Kepada Bapak Kapolrestabes Medan mohon kasus saya ini ditindaklanjuti, Karena tugas Polisi itu melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai dengan Moto Polisi, Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter), " Ujar Nurlia Berharap. 

Kepala Satuan (Kasat)  Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Eko Hartanto saat dikonfirmasi melalui Whats App mengatakan, belum mengetahui kasus pemalsuan tandatangan yang dialami Nurlia. 

"Saya belum mengetahui kasus tersebut, coba Konfirmasi ke penyidik aja, " Ujar Eko Hartanto. 

Ditempat terpisah,Awak media Aktual.Com mencoba untuk mengkonfirmasi terhadap penyidik,Aiptu B Doloksaribu,SH yang menangani kasus Nurlia di ruang penyidik Polrestabes Medan. 

Menurut penjelasan Doloksaribu, saat ini Penanganan kasus pemalsuan tandatangan atas nama Nurlia sudah tahap penyidikan. 

"Kita (Polrestabes)  akan melayangkan surat ke Poldasu untuk memanggil pihak penyidik yang menangani laporan Nurlia di Polda Sumut,setelah itu akan dibuat acara gelar perkara, " Ujar Doloksaribu saat ditemui di ruangannya, Jumat (29/11/2019). 

Ditanya terkait kendala lambatnya penanganan kasus yang dialami pihak penyidik terhadap kasus Nurlia, Doloksaribu mengatakan, terkendala dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan banyak nya berkas laporan masyarakat yang ditangani bagian Unit Reskrim. 

" Karena jumlah  personil penyidik dibagian Reskrim tidak sesuai dengan berkas  kasus yang yang begitu banyak, "Ujar Doloksaribu sambil menunjukan berkas laporan masyarakat yang masih banyak dalam diproses.(Antoni Pakpahan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK