Bantuan Jika Tepat Sasaran Sangat Membantu - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Kamis, 11 Juni 2020

Bantuan Jika Tepat Sasaran Sangat Membantu

Adrianus Aroziduhu Gulo, SH, MH. (Mantan Bupati Nias)
GELORA HUKUM - Serangan masif pandemi covid 19 yang sangat mematikan dan tidak pilih kasih, membuat masyarakat di seluruh dunia, termasuk masyarakat Indonesia sangat membutuhkan bantuan dari berbagai pihak. Bantuan itu seperti : pendampingan psykologis, pendampingan rohani, pangan, obat-obatan, lapangan kerja dan lain-lain. Yang mengharapkan bantuan tersebut hampir seluruh masyarakat di dunia, tidak terkeculi masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, Utara-Selatan, Timur-Barat dan dari seluruh lapisan masyarakat. 

Kendatipun ia orang the have, ia tetap membutuhkan bantuan seperti pendampingan psykologis dan rohani, obat-obatan dan lain-lain. Apalagi sampai sekarang, selain para ahli kesehatan dalam penelitian  belum menemukan obat yang jitu untuk covid 19, juga, alat pendeteksi covvid 19 mahal dan tebatas. Sehingga pada umumnya banyak orang gelisah, cemas dan takut. Gejala ini sulit dihindari, walaupun para pejabat, dokter, medis, tokoh agama dan gugus covid 19 selalu menghimbau masyarakat bahwa menghadapi covid 19 harus tenang dan jangan panik. Akan tetapi kondisi di lapangan jauh dari kenyataan.

Sementara masyarakat menengah ke bawah, terutama mereka yang sudah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), pedagang yang hilang mata pencaharian, sopir, buruh dan lain-lain, selain mereka membutuhkan pendampingan psykologis/rohani dan obat-obatan, juga, mereka sangat membutuhkan berupa : pemberdayaan ekonomi, pekerjaan, keadilan, perhatian, pangan (sembako), sandang (pakaian), dan lain-lain agar masa depan mereka layak dan manusiawi atau sekurang-kurang dapat menyambung hidup.

Apresiasi yang setinggi-tingginya kita sampaikan kepada pemerintah : pusat, Provinsi, Kabupaten/kota, dan desa di seluruh indonesia yang telah menyediakan dana penanganan covid 19 dalam APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota (akan di-PAPBD-kan) dan APBDes. Kita harap dalam pembahasan  biaya penangan covid 19 pada Rancangan PAPBD Provisnsi, Rancangan PAPBD Kabupaten/Kota akan disetujui anggota DPRD, dengan menggunakan akal sehat, cerdas, kritis dengan tetap memperhatikan bahwa penggunaan dana tersebut tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh Bacakada petahana untuk memengaruhi rakyat agar memilihnya pada Pikada yang akan datang.

Bantuan Pemerintah Sangat Signifikan

Covid 19 yang telah menjadi bencana dunia, penanganannya harus menggerakan  semua potensi dan kekuatan yang ada seperti : sumber daya manusia, sumber daya alam dan keuangan. Agar ada dasar hukum dalam penggunaan uang negara, maka Pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan : Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus  Disease 2019 ( Covid 10) Dan/Atau  Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau  Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang –Undang, tanggal 16 Mei 2020. Walaupun atas ditetapkan Undang-Undang tersebut ada pro kontra. Sedangkan untuk Provinsi, Kabupaen/Kota dan desa dapat ditetapkan dengan Peraturan : Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Desa

Keseriusan pemerintah pusat menangani pandemi covid 19, selain mengalokasikan dana yang besar, juga, menginstruksikan para Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala desa  agar menampung dalam APBD, APBDes masing-masing serta menghibau pengusaha, organisasi kemasyrakatan, organisasi polilik, organisasi keagamaan, perorangan maupun kelompok untuk membantu masyarakat yang kena dampak covid 19. Ada pun dana yang dialokasikan pemerintah pusat sebesar Rp. 405,1 triliun dengan sasaran : bidang kesehatan, jaring pengamanan sosial bagi kelompok UMKM dan informal, stimulus kepada dunia usaha atau sektor industri, pemulihaan ekonomi (Kompas Com.  tanggal 21 April 2020)
Sementara besaran dana bantuan penangan covid 19 pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota bergantung kemampuan keuangan daerah masing-masing, sedangkan  desa disesuaikan dengan jumlah dana desa yang diterima desa tersebut.

Dalam surat edaran  Mendes PDT Nomor : 11 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid 19 dan penegasan Padat Karya Tunai, mengatur sebagai berikut : 10%-15% untuk dana desa dibawah Rp.800 juta, 15%-20% untuk dana desa Rp. 800 juta sampai 1,5 miliar (okezone com. 16 April 2020). Ini berarti penanganan dampak covid 19 berlapis-lapis, terdiri dari pemerintah : pusat, provinsi, kabupaten/kota dan desa.

Dengan alokasi dana sebesar tersebut, perlu mengajukan satu pertanyaan kritis yang sederhana  dan berlaku secara umum, untuk menguji keberhasilan penanganan dampak covid 19 yaitu : Apakah bantuan yang berlapis-lapis tersebut tidak ada lagi  masyarakat yang kena dampak covid 19 yang lapar? Jawabannya . Pasti tidak ada, kalau penyaluran bantuan-bantuan tersebut “tepat sasaran” dan tidak diselewengkan oleh orang-orang tertentu yang menari-nari di atas penderitaan orang lain. Untuk itu kepada semua pihak, terutama aparat pengawas di masing-masing level, aparat penegak hukum, lembaga suadaya masyarakat dan lain-lain, untuk mengawal  bantuan covid 19. Dengan semboyan bersama kita melawan covid 19 dan penyelewengan pada bantuan covid 19.

Untuk bahan diskusi pada artikel ini penulis menampilkan satu ilustrasi sebagai berikut : Kabupaten A menyediakan dana penangan covid 19 pada APBD 2020 sebesar Rp. 22 miliar. Penduduk kabupaten A kurang lebih 90.000 0rang dengan jumlah keluarga kurang lebih 20,000 KK. Jika uang sebesar 22 m dibagi habis kepada semua warga, maka masing-masing orang mendapat : Rp.22.000.000.000 : 90.000 orang = Rp. 244.000 atau dibagi perkeluarga, masing-masing keluarga mendapat : Rp.22.000.000.000 : 20.000 kk = Rp. 1.100.000. Itu baru bantuan kabupaten belum lagi dari pusat, provinsi dan desa serta dari pihak lain yang tergerak hatinya. 
Penulis menyadari pembagiannya tidak mungkin seperti ini. Pasti ada biaya operasional petugas lapangan  dan hal itu bisa dipahami. Yang dikhawatirkan adalah apabila biaya operasional lebih besar daripada yang sampai kepada masyarakat yang kena dampak covid 19. Kalau hal ini terjadi, itu berarti petugas lapangan atau panitia bukan membantu masyarakat, melainkan memanfaatkan kesempatan pandemi covid 19 untuk memperkaya diri atau sekurang-kurangnya mencari keuntungan pribadi di atas penederitaan orang lain dan sekaligus kebal covid 19. Sangat prihatin, selain pelanggaran hukum, juga, merupakan pelanggaran moral yang paling dasyat karena telah mengesampingkan hati nurani.
  
Pintar Membuat Proposal
Penulis sangat terkesan kepada seorang netizen yang membuat statusnya di media sosial dengan tulisan bernada sarkastis sebagai berikut: Bapak/ibu/saudara/i dengan ini saya mengajukan proposal bantuan di desa Hofi (buka nama desa sebenarnya)  yang kena dampak covid 19. Sumbangan yang diberikan oleh bapak/ibu/saudara/i kami anggap sebagai tanda kasih untuk membantu meringankan beban saudara/i, kita yang sangat membutuhkan.

Ada pun jenis kegiatan dan biaya sebagai beriku :  a) Masker untuk 150 orang x Rp. 5000 = Rp. 750.000, b) disinfektan 4 liter x Rp.50.000 = Rp. 200.000, c) Alat penyemprot 2 buah x Rp. 100.000 = Rp.200.000, d) Biaya survei  = Rp. 200.000, e) Cetak sepanduk 2 buah x Rp 200.000 = Rp. 400.000, f) ATK = Rp. 100.000, g) biaya transportaksi dan makan petugas lapangan 5 orang x Rp. 100.000 = Rp. 500.000,  h) biaya rapat panitia ( harga aqua 4 kotak  x Rp. 40.000 = Rp. 160.000, i) biaya makan (panitia 10 orang dan relawan 5 0rang) 15 x 25.000 = 375.000. j) biaya tidak terduga =Rp. 200.000. Total jumlah = Rp. 3.085000. Demikian atas perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih.

Apabila kita jumlahkan a+b+c = Rp. 1.150.000. Itulah nilaI bantuan yang diberikan kepada masyarkat dalam bentuk barang. Sedangkan  nomor d+e+f+g+h+i=j = 1.935.000 biaya panitia. Artinya uang yang dikumpulkan lewat proposal lebih banyak digunakan untuk keperluan panitia (biaya operasional) daripada harga barang yang diberikan kepada masyarakat yang kena dampak covid 19. Adilkah ini ? Proporsionalkan pembagiannya? Penulis menyerahkan kepada pembaca menilainya. Namun, penulis berpikir positif saja bahwa kegiatan tidak akan jalan kalau tidak ada biaya.

Penulis berkeyakinan bahwa semua pembaca tidak menginginkan bantuan pemerintah terjadi seperti di desa Hofi di atas, akan tetapi mengharapkan agar segala bantuan yang diberikan pemerintah dalam penanganan dampak covid 19 transparan, bermanfaat, tepat sasaran, dan jauh dari “penggelembungan biaya operasional panitia” dan “penyelewengan oleh oknun-oknum” yang memanfaatkan kondisi ini untuk mengumpulkan harta. Sehingga masyarakat indonesia dapat melewati masa kritis (masa pandemi) ini dengan semangat kebersamaan, bahu membahu, setia kawan menuju “New  Normal “. Bersama kita melawan corona. Salam Sehat. Semoga.

Ditulis Oleh: Adrianus Aroziduhu Gulo, SH, MH. (Mantan Bupati Nias)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK