Kades Taraha Dinokaktifkan, Hasil Gelar Pertemuan Bersama - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Sabtu, 16 Mei 2020

Kades Taraha Dinokaktifkan, Hasil Gelar Pertemuan Bersama


NIAS BARAT, GELORA HUKUM - Kepala Desa Taraha kecamatan mandehe utara kabupaten Nias Barat Yuniaro Lahagu di nonaktifkan dari jabatan kepala desa, termuat dalam berita acara sebagaimana hasil musyawarah sejumlah Masyarakat Desa Taraha bersama unsur pemerintahan Kabupaten dan kecamatan yang digelar di kantor desa Taraha (14/05/20).

Pada pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Nias Barat khenokhi Waruwu, Forkopimda, Inspektorat, dinas PMD Kab.Nias barat, camat, serta tokoh masyarakat Desa Taraha.

Pertemuan tersebut sebagai tindaklanjut aksi yang di lakukan oleh masyarakat Desa sebelumnya, pada hari selasa 12 mei 2020, berupa aksi pembakaran ban di depan kantor desa taraha serta menyegel kantor desa, karena diduga pihak kades tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa sejak tahun 2018-2019, bahkan masih ada gaji masyarakat belum terbayarkan sampai saat ini, masalah ini pihak kami masyarat telah melakukan pelaporan kepada instansi yang berkompeten, tandas masyarakat.

Akhirnya pada hari kamis 14/05/2020 wakil Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu bersama camat mandere utara dan inspektorat menghadiri pertemuan Desa yang telah dijadwalkan sebelumnya, sehingga salah satu poin dalam pertemuan itu adalah "Kepala Desa Taraha An. Yuniaro Lahagu dinonaktifkan dalam jabatan kepala Desa, sebagai pelaksana tugas diangkat dari salah seorang dari kantor Camat melalui usul kepada Bupati Nias Barat.

Setelah warga menyampaikan unek uneknya, Camat mandehe utara Fatiso Zai nengatakan, saya telah menerima surat dari Bupati Nias barat tertanggal 13 mei 2020 untuk melaksanakan pertemuan musyawarah serta pembahasan di kantor desa Taraha berkaitan dengan adanya aksi dan penyegelan kantor desa taraha yang dilakukan oleh masyarakat beberapa hari yang lalu.

Selanjutnya Wakil Bupati Nias Barat Khenokhi Waruwu mengatakan, sebenar berat kepada saya mengambil keputusan ini untuk menonaktifkan kepala desa Taraha, tetapi bagaimana pun karena ini demi keselamatan jiwa masyarakat banyak sebagaimana tadi masyarakat telah menyampaikan rasa kekecewaan di ruang pembahasan.

Saya berharap kepada pelaksana kepala desa taraha yang di angkat dari kantor camat nantinya, agar selalu membangun kerjasama yang baik kepada seluruh elemen masyarakat serta mementingkan kepentingan masyarakat desa taraha, ucap wabup.

Akhirnya di lanjutkan dengan pembacaan keputusan rapat oleh staf kantor camat berbunyi;  setelah di lakukan pembahasan dan diskusi daru materi rapat hari ini maka semua peserta musyawarah Menyetujui serta memutuskan beberapa hal yaitu ; kepala desa taraha atas nama Yuniaro Lahagu di nonaktifkan dari jabatan kepala desa agar roda pemerintahan desa taraha dapat berjalan dengan baik, kemudian camat mandehe utara mengusulkan kepada bupati nias barat untuk mengangkat salah seorang pegawai kantor camat menjadi pelaksana tugas kepala desa taraha.

Di tempat yang sama, Melizaro Harefa, SH.MH menyampaikan, Saya sebagai kuasa hukum perangkat desa dan masyarakat desa taraha sangat mengapresiasi atas sikap yang di ambil oleh Pemkab Nias barat, terlebih-lebih kepada bapak wakil bupati Henokhi Waruwu yang turut langsung di desa Taraha pada hari ini untuk me nonaktifkan kepala desa taraha karena perbuatannya yang di duga kuat telah menyalah gunakan dana desa serta melakukan indikasi korupsi. Sikap yang di ambil hari ini sudah memberikan solusi yang bijaksana dan terbaik demi menyelamatkan hak-hak masyarakat desa taraha, meskipun kepala desa Yuniaro Lahagu sudah di nonaktifkan, maka dia tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. 

Melalui telepon Seluler, Yason Hulu Wakil Ketua  Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Sumatera Utara menanggapi atas peristiwa ini mengatakan; regulasi pengatur tentang pemberhentian Kepala Desa itu, dengan jelas diatur dalam Permendagri No.82 tahun 2015 pasal (1) dan Perubahannya Nomor 66 Tahun 2017 (Pasal 8) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, diluar itu bagian dari pelanggaran. (Makmur Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK