DPD AKRINDO: Kinerja Inspektorat Nisut Bobrok, Minta Kejaksaan Obyektif - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Rabu, 13 Mei 2020

DPD AKRINDO: Kinerja Inspektorat Nisut Bobrok, Minta Kejaksaan Obyektif

NIAS ISLAND, GELORA HUKUM - Menindaklanjuti laporan DPD AKRINDO Kepulauan Nias tentang dugaan korupsi DD/ADD Ononamolo Tumula Kabupaten Nias Utara, yang dialamatkan kepada Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli dan Inspektorat Nias Utara pada tahun lalu, namun hingga saat ini terkesan jalan di tempat, hingga pihak AKRINDO melakukan reaksi dalam bentuk desakan.

Pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli membenarkan bahwa laporan dari DPD AKRINDO telah diterima dan telah menyurati Inspektorat Nias Utara selaku APIP untuk melakukan audit internal, namun sampai saat ini hasilnya belum kami terima.

Kepala Inspektorat Nias Utara melalui Via WA kepada awak media menjelaskan "Surat dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait permintaan audit dana desa Ononamolo Tumula telah saya terima".

Senin (11/5/2020) Perwakilan DPD AKRINDO Kepni menggelar audiensi dikantor Inspektorat Nias Utara, diterima langsung oleh Tolonaso Gea (Ka. Inspektorat), dan menjelaskan bahwa, Anggaran untuk melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan terkait laporan dugaan penyelewengaan dana desa tersebut, pihak kami mengalami kendala berhubung dana kami telah dipangkas untuk penanganan Covid-19 sehingga Inspektorat tidak memiliki fungsi pengawasan anggaran negara millyaran rupiah yang dikucurkan Pemerintah pusat untuk kesejahteraan masyarakat Desa. Disaat pihak AKRINDO menegaskan bahwa kasus ini jauh sebelum Pandemi Covid-19 sementara dalam Peraturan BPKP sangat jelas limit waktu penangan laporan masyarakat paling lama 10 hari wajib ada hasilnya, sementara masalah ini sudah berjalan hingga tahunan tanpa hasil yang jelas ? akhirnya pihak kepala Inspektorat Nias Utara terus berdalih "Tidak ada anggaran".

Usai dari kantor Inspektorat selanjutnya melanjutkan audiensi dikantor Bupati Nias Utara dan diterima langsung Bupati  Nias Utara Ingati Nazara, esensi dari berbagai cerita panjang, dengan tegas Bupati mengatakan “Siapa yang salah harus dihukum”.

Ketua DPD Assosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) Kepulauan Nias Edison Sarumaha, S.Pd, menilai Kinerja Inspektorat Kabupaten Nias Utara, sangat bobrok, bahkan ratusan laporan masyarakat baik terkait dugaan korupsi dana desa terkesan hanya disimpan dibelakang meja sebagai koleksi kantor saja tanpa ada kepastian dan tindak lanjut yang jelas.

Untuk itu kita minta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan di Propinsi Sumatera Utara (BPKP) untuk segera memeriksa seluruh Auditor Inspektorat Kabupaten Nias Utara, juga kepada Komisi ASN agar bertindak tegas kepada Kepala Inspektorat Nias Utara ini, karena jelas telah melanggar asas kepatutan dalam menjalankan tugas selaku ASN. Tentu untuk lebih tajam maka pihak kita dalam waktu singkat akan menyurati pihak terkait ini dengan melampirkan bukti kebobrokan mereka, tegas Edison dengan nada kesal. (Setieli Zal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK