Ruang Lingkup Kebijakan Pemerintah Daerah Mencegah COVID-19 - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Rabu, 01 April 2020

Ruang Lingkup Kebijakan Pemerintah Daerah Mencegah COVID-19

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo bersama Tim Kerja
JAKARTA, GELORA HUKUM -  Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyampaikan arahan penanganan virus Corona (COVID-19) di daerah.

Langkah yang diambil oleh pemerintah daerah masing-masing diharapkan mencakup empat aspek yaitu, pencegahan, respons, pemulihan, dan tim pakar serta melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Pemerintah daerah bisa mengambil langkah - langkah kebijakan pencegahan COVID-19 dengan strategi Social Distancing yang berpedoman kepada protokol berkaitan kegiatan belajar mengajar di Institusi Pendidikan, ibadah, berkumpul di tempat publik, pembatasan acara keramaian, dan proses kegiatan kerja Aparatur Sipil Negara.

Aktivitas Front Liners (pekerja garis depan) dan pemenuhan kebutuhan dasar untuk masyarakat perlu diperhatikan, antisipasi penyebaran COVID-19, pemerintah daerah pun diharapkan dapat melakukan penguatan fasilitas kesehatan (faskes), dengan melibatkan Rumah Sakit Umum Pemerintah Daerah (RSUD), Puskesmas dan Rumah Sakit Swasta serta penguatan sistem laboratorium di daerah masing-masing," tegas Doni melalui ketererangan Pers, (17/3/2020).

Selain itu pemerintah daerah harus memaksimalkan kolaborasi pentahelix (pemerintah, akademisi/pakar, dunia usaha, komunitas/masyarakat dan media), serta pelibatan sampai tingkat desa/kelurahan, termasuk perangkatnya (PKK, Karang Taruna, RT/RW), tegas Doni.

Sebelum membuat keputusan, pemerintah daerah diharapkan dapat membentuk gugus tugas daerah terlebih dahulu dan bersifat segera dan harus memerhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi," Doni menekankan.

Selanjutnya, pemerintah daerah wajib memerhatikan keselamatan masyarakat, kepentingan antar-daerah, dan kepentingan nasional.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), supaya semua kebijakan daerah yang terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, tegas Doni. (Edy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK