UN 2020 Dibatalkan, Begini Syarat Penentu Kelulusan Siswa - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Selasa, 24 Maret 2020

UN 2020 Dibatalkan, Begini Syarat Penentu Kelulusan Siswa

Kemendikbud, Nadiem Makarim

JAKARTA, GELORA HUKUM 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menghapus ujian nasional (UN) 2020 akibat pendemi Corona (COVID-19). Kemendikbud telah mengatur mekanisme kelulusan siswa.
Hal ini ditekankan Mendikbud Nadiem Makarim dalam Surat Edaran Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease, Selasa (24/3/2020).
Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi, kata Nadiem dalam edaran tersebut.
Ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini, ucap Nadiem.Dalam edaran itu, syarat penentu kelulusan siswa adalah ujian sekolah (US). Nadiem mengatakan ujian sekolah untuk kelulusan tidak boleh berbentuk tes yang mengumpulkan siswa di suatu tempat.
Lebih lanjut, ujian sekolah dapat dilakukan dengan berbagai jenis asesmen. Sekolah dapat membuat ujian sekolah dalam bentuk portfolio hingga tes secara online.
"Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya," ujar Nadiem.
Selain melalui ujian sekolah, nilai rapor dapat menjadi penentu kelulusan siswa. Bagi jenjang SMK, kelulusan siswa dapat ditentukan berdasarkan nilai praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir.
Sementara itu, bagi jenjang SD, SMP, dan SMA, kelulusan dapat ditentukan berdasarkan nilai dari lima semester terakhir yang diperoleh siswa. Misalnya bagi jenjang SD dapat memakai nilai rapor siswa sejak dari kelas 4 hingga kelas 6.
Kelulusan sekolah dasar (SD) atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan, kata Nadiem dalam keterangannya.
Kelulusan sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat dan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,"sambungnya. (Tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK