Tentang Laporan Double job, Sekda Nisbar Tindak Lanjuti - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Sabtu, 21 Maret 2020

Tentang Laporan Double job, Sekda Nisbar Tindak Lanjuti

NIAS BARAT, GELORA HUKUM -  Sejumlah PTT, GKD, pendamping PKH, dan perangkat desa yang merangkap jabatan, Pemkab Nias Barat sedang melakukan pendataan demi peningkatan lancarnya roda pemerintah yang baik. Hal tersebut ditegaskan bupati Nias Barat Faduhusi Daeli S.pd serta Sekda saat di temui oleh gelorahukum di ruang kerjanya (20/03/20).

Menurut Bupati, yang double job atau yang merangkap jabatan yang anggarannya sama dari APBD,  wajib memilih salah satu tugas, terserah mana yang dia pilih, sekarang pemda nias barat sedang melakukan pendataan bagi PTT, GKD, pendamping PKH dan juga perangkat desa di mana nantinya jika ada yang double job maka mereka wajib memilih salah satu tugas yang mereka sukai, "ucap bupati.

Tambahnya, karena pada saat menanda tangani kontrak sudah di tegaskan bahwa bila suatu saat terjadi temuan maka bersedia di tuntut kembali, jika dia penyelenggara sudah kita ambil pengumumannya, kalau dasar hukumnya kita melaksanakan ini,  ini adalah sudah kewenangan bupati."tegas orang nomor satu di nias barat itu

Di tempat terpisah, Sekda nias barat Prof. Dr Fakhili Gulo, kepada gelorahukum di ruang kerjanya menegaskan,"  yang dobel job ini, harus pilih salah satu, contoh kalau dia memilih di sana maka kita tidak berikan SKnya di sini, terkait dengan laporan masyarakat yang sudah sampai di sini terkait nama-nama yang merangkap jabatan, sudah kita tindak lanjuti, dan bulan ini wajib sudah kita tertibkan semua."Tegas sekda. (Makmur Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK