Camat Hiliserangkai Monitoring Fisik APBdes Lolowua - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Selasa, 24 Maret 2020

Camat Hiliserangkai Monitoring Fisik APBdes Lolowua

NIAS, GELORA HUKUM - Camat Hiliserangkai Kab.Nias Arlin Mendrofa telah melakukan monitoring pada pelaksanaan visik APBdesa lolowua Kac.Hiliserangkai Kab.Nias, hal tersebut di jelaskannya kepada gelorahukum  di ruang kerjanya (24/03/20)

Camat menjelaskan, karna laporan pertanggung jawaban APBdesa lolowu TA.2019 belum di serahkan kepada dinas PMD kab.nias, maka saya   bersama sekcam, dan dua orang staf kantor camat di dampingin juga oleh P3MD kecamatan hiliserangkai turun langsung untuk melakukan monitoring pada 18 maret hari lalu untuk memastikan apa kira-kira kendala. Sebagaimana pengetahuan kami pada saat memonitoring bahwa pelaksanaan visiknya sudah terlaksana, contohnya seperti MCK sudah bisa di manfaatkan karna airnya sudah tertampung dan beberapa visik lainnya, memang pada pembangunan parit gendong ada sedikit kekurangan tingginya, namun ada juga kelebihan di mana karna setuasi tanahnya."jelasnya

Lanjut camat, untuk memastikan ada kerugian negara atau tidak, itu bukan kewenangan saya untuk menentukan, tetapi inspektoratlah yang berkewenangan di situ, memang pihak kami sudah menerima tembusan laporan masyarakat serta BPD tentang adanya dugaan indikasi korupsi pada pelaksanaan APBdesa lolowua, namun surat itu kan hanya tembusan yang di sampaikan sama kami di pihak kantor camat, karna asli surat mereka kepada bapak Bupati Nias.

Tambah camat, pada saat kami monitoring kami menanyakan sama kepala desa kenapa laporan pertanggung jawaban belum di serahkan, tetapi kata kepala desa pada tanggal 12 maret sudah di serahkan kepada BPD LPJ APBdesa TA.2019 namun masih belum ada informasi dari BPD untuk di bahas bersama di jadikan peraturan desa."jelasnya

Seraya camat mengatakan, menurut saya kalau memang ada masalah seperti yang di laporkan BPD itu kepada bapak bupati nias bahwa ada dugaan penyelewengan pada pelaksanaan visik APBdesa 2019 lolowua maka bukan dalam arti BPD tidak melaksanakan pembahasan bersama pemerintahan desa tentang LPJ APBdesa 2019 untuk di tetapkan sebagai peraturan desa. Sebagaimana telah di atur pada peraturan Permendagri nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD pada Pasal 42 ayat 1 disebutkan, dalam hal pembahasan rancangan Peraturan Desa antara BPD dan Kepala Desa bila mana tidak mencapai kata
sepakat, maka musyawarah bersama tetap mengambil keputusan dengan disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati.
Artinya semua rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) yang telah diusulkan oleh Pemerintah Desa Kepada BPD wajib dibahas bersama dalam musyawarah desa,

kalaupun ada hal-hal yang tidak disepakati dan tidak disetujui oleh BPD, maka hal tersebut menjadi catatan yang harus dituangkan dalam Berita acara. Sehingga hal tersebut menjadi dasar kepada Bapak Bupati Nias dalam melakukan evaluasi terhadap Peraturan Desa."tegas camat mengakhiri

Kepala desa lolowua Efortianus Mendofa di ruang kerjanya kepada gelorahukum menyampaikan (24/03) sejak pada 12 maret minggu lalu pihak kami telah menyampaikan LPJ APBdesa TA.2019 kepada BPD lolowua, namun kemaren tanggal 23 maret 2020 kami sudah menerima surat dari BPD yang berisikan surat itu bahwa BPD menolak LPJ APBdesa TA.2019. Maka di hari itu juga untuk menindaklajuti surat BPD itu pihak kami pemerintahan desa langsung menyurati bapak camat hiliserangkai, tentu kami menunggu petunjuk atau balasan surat kami itu dari pak camat."ucap kades

Sesuai dengan informasi dari PMD Kab.Nias bahwa untuk menyerahkan laporan pertanggung jawaban paling terlambat akhir bulan maret, dan tentu masih ada waktu kami untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban itu kepada dinas PMD Kab.Nias."tutup kades. (Makmur Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK