Detail Sasaran DD, Kades Sisarahili Ma'u Jelaskan Saat RDP - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Sabtu, 22 Februari 2020

Detail Sasaran DD, Kades Sisarahili Ma'u Jelaskan Saat RDP

NIAS, GELORA HUKUM - DPRD Kab.Nias melalui komisi I gelar rapat dengar pendapat (RDP) desa sisarahili ma'u kecamatan ma'u Kab.Nias tentang pelaksanaan APBdesa sisarahili ma'u TA.2019. RDP tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Kab.Nias. (17/02/20)

Turut hadir, Anggota DPRD, Dinas PMD, Inspektorat, Camat Ma'u dan masyarakat sisarahili ma'u serta wartawan

RDP tersebut di pimpin oleh anggota DPRD Kab.Nias YOSAFATI  Waruwu, dia menyampaikan bahwa sehubungan dengan adanya permohonan melaksanakan rapat dengar pendapat dalam hal pengelolaan dana desa sisarahili ma'u kecamatan Ma'u Kab.Nias maka hari ini kita melaksanakan RDP terbuka untuk umum.

Pada penyampaian pihak pelapor ARIYUSU GULO bersama NOPER Gulo menyampaikan beberapa poin dasar mereka untuk melapor dan memohon RDP tersebut antara lain, pada pelaksanaan perkerasan jalan rabat beton dari dusun III menuju dusun IV pembangunan sarana dan prasaran energi alternatif desa pembangkit listrik tenaga surya PLTS dengan anggaran yang di katakan oleh pelapor Rp.400 juta yang telah di belanjakan 45 yunit, kemudian anggaran pada pemilihan BPD dan beberapa poin lainnya.

Di jelaskan oleh ketua BPD sisarahili ma'u FAOGOZIDUHU Gulo, dari awal sampai akhir pelaksanaan APBdesa sisarahili ma'u ini selalu kami mengawasi, Dan kami juga lihat bahwa pelaksanaannya telah sesuai dengan hasil musyawarah serta RAB. dan juga sampai saat ini pihak kami BPD belum menerima surat sanggahan dari masyarakat sampai kemaren kami melaksanakan pertanggung jawaban di desa."ucap ketua BPD di saat RDP

Masih di ruang RDP, Di jelaskan kepala desa sisarahili ma'u ATONI Gulo, bahwa pembangunan pengerasan jalan (rabat beton) dari Dusun III menuju Dusun IV tidak ada dalam nomenklatur yang sudah ada di APBDes Desa Sisarahili Ma’u tahun 2019.

Kemudian mengenai pembangunan sarana dan prasarana energi alternatif desa (pembangkit listrik tenaga surya), ATONI menjelaskan bahwa pagu anggaran PLTS itu bukan 400 juta, tetapi hanya Rp 261.122.000 sesuai dengan RAB, yang sudah terealisasi Rp.254.942.000 sehingga pengembalian dana Rp.6.180.000 dan telah di setor di RKUdes

Mengenai anggaran pemilihan BPD, telah dianggarkan, tetapi karena belum dilaksanakan maka dana tersebut telah dikembalikan di RKUDes."jelas kades.

Pada kesempatan itu Dewia zebua Anggota DPRD Kab.Nias dari Partai PDIP di sampaikannya, saya sudah pernah sampaikan waktu Musrebangdes bahwa marilah kita terima dan menikmati dana desa ini, jangan kita cari-cari kesalahan yang sehingga dana dan anggaran yang kita terima itu menjadi pertanyaan kepada pemerintah. Kalau masalah seperti ini alangkah baiknya di selesaikan saja di desa karna menurut saya masalah ini tidak ada yang terlalu besar."ucap ibu dewan itu.

FO'AROTA Gulo Anggota DPRD Kab.Nias dari Partai demokrat mengatakan, pihak kami sudah mendengar baik penjelasan dari pelapor maupun klarifikasi dari kepala desa serta BPD. Seraya FOAROTA menyampaikan, menurut saya setelah kami cermati maka hal-hal ini tidak perlu sampai di lembaga DPRD sebenarnya, kita juga sudah mendengar penjelasan dari kepala desa tadi bahwa pelaksanaan dana desa tersebut sudah sesuai dengan RAB serta musyawarah, contohnya tadi bahwa pengadaan PLTS anggarannya hanya 261.122.000 dan sudah membelanjakan 45 yunit  sesuai yang ada di RAB. sementara yang di sampaikan oleh pelapor anggaran PLTS 400.juta

Kita dengar juga bahwa pihak PMD sudah melakukan minitoring kemaren pada pelaksanaan APBdesa sisarahili ma'u itu dan pelaksanaannya sudah sesuai dengan apa yang di harapkan oleh masyarakat. Lalu apa lagi yang di permasalahkan.? menurut kami, pihak kepala desa dan pihak pelapor silahkan lah berdamai di desa."imbau Fo'arota.

Anggota DPRD Kab.Nias Yosafati waruwu menyampaikan, agar pihak inspektorat Kab.Nias melakukan audit nantinya di desa sisarahili ma'u dan bagaimana hasilnya nanti mohon di sampaikan di DPRD."harap yosafati.

Di tempat terpisah, kepala desa sisarahili ma'u kepada gelorahukum mengatakan, saya merasa heran saja atas laporan masyarakat saya itu, salah satu tadi pada laporan mereka itu pada pengadaan PLTS, di mana mereka ambil anggaran yang 400 ratus juta itu sementara pada RAB hanya 261 juta lebih."ucap kades dengan singkat.

Kepala Bidang Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa
 (PPMD) Kab Nias TOHARRUDIN saat di wawancarai oleh gelorahukum mengatakan, Benar sesuai dengan RAB desa sisarahili ma'u bahwa anggaran untuk pengadaan PLTS hanya 261 juta lebih dan waktu kami monitoring kemaren itu sudah terealisasikan."ucap pak tohar. (Makmur Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK