Adat Nias, Hukuman Sosial dalam Pergaulan Muda Mudi - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Kamis, 20 Februari 2020

Adat Nias, Hukuman Sosial dalam Pergaulan Muda Mudi

Romo Aaron T. Waruwu osc
MEDAN, GELORA HUKUM - “Fa’auri fa’amate hasambalö omasido khönia”, adalah salah satu ucapan seorang putri Nias yang sedang viral di Medsos saat ini. Orang yang hadir disana kaget dan ketawa terkekeh-kekeh mendengar kebulatan tekad sang putri yang masih belia. 

Masih sekolah, belum tahu banyak tentang perkawinan, eh..malah udah mantap menikah tanpa beban.....Itu terjadi karena keduanya tertangkap basah dan melanggar Etika Pergualan dalam budaya Nias.

Seorang putri Nias sangat dijunjung tinggi kehormatannya. Wanita adalah yang ditinggikan, dijaga martabatnya, dan diawasi pergaulannya. Selain demi kehormatan dirinya sendiri sebagai perempuan, seorang putri Nias menjadi simbol kehormatan keluarganya. Tak heran kalau anggota keluarga selalu secara ‘ketat’ menjaga saudara perempuannya, la amölisi ba mamoni (dijaga dan diberi batasan-batasan) dalam hal tutur kata, cara berpakaian, dan cara bergaul sehari-hari.

Bila seorang putri Nias tak menjaga cara bergaulnya (sesuai nilai-nilai budaya Nias ) otomatis dia menjadi cacad secara moral, tak bernilai lagi, busuk (no obou) dan mendatangkan aib bagi dirinya sendiri serta keluarganya (fangaila). Konsekuensi adatnya adalah secepatnya dikeluarkan dari rumah, entah dinikahkan langsung dengan laki-laki pilihannya atau laki-laki lain.  Demikian juga si laki-laki yang telah membuat cacad si wanita tadi (sangobousi) dituntut pertenggungjawabannya; pertama laki-laki didenda secara adat (la huku), dan / atau kedua dipaksa menikahi si wanita tadi ( la be khönia). 

Kasus seperti ini kerap kali terjadi di tengah masyarakat Nias hingga saat ini. Kadang kita mengelus dada, kasihan. Putri Nias yang mestinya memiliki masa depan yang baik (entah masih sekolah, usia masih muda, belum mampu menghidupi diri sendiri, dll) harus menerima kenyataan menikah kendati tidak siap menikah. Di sisi lain, secara adat memang harus demikian sang putri menerima  sanksi sosial, sebagai konsekuensi dari kesalahannya dan sekaligus menjadi efek jera bagi kaum muda yang lain (tobali möli-möli ba mbö’ö).

La’ohe ba zi sökhi : antara solusi dan sanksi?
Salah satu tindakan adat yang dilakukan bila terjadi pelanggaran dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan yaitu perundingan keluarga antara kedua belah pihak. La’ohe ba zi sökhi (dibawa ke yang baik, diperbaiki)  menjadi kesepakatan bersama untuk menghindari perkelahian dan masalah yang lebih besar antara kedua belah pihak. Intinya adalah keduanya dinikahkan secara adat, asalkan si laki-laki tak melarikan diri dari tanggung jawab. Seiring dengan itu jujuran pasti diminta. Soal umur, administrasi kependudukan, agama, dll tak menjadi penghalang. Bisa diurus belakangan (kudia bareto – resiko tanggung belakangan).

Solusi lain adalah pihak laki-laki membayarkan  denda berupa uang dan /atau babi kepada keluarga perempuan. Dan si wanita dinikahkan dengan (dipaksa, tak boleh memilih) pria lain yang tidak dia suka sekalipun. Apalagi kalau si wanita sudah sempat hamil pasti dinikahkan dengan laki-laki yang lebih tua, duda, atau laki-laki yang kemampuan ekonominya lemah. La’oro’ö (dikasih begitu saja, seolah dikasih gratis karena tak bernilai lagi) agar cepat keluar dari rumah.

Bila kedua belah pihak sudah membuat kesepakatan dan diselesaikan secara adat tadi, masalah dianggap selesai. Orang tua laki-laki yang bertanggjawab mendampingi keluarga baru itu sampai mereka sungguh-sungguh menjadi dewasa dalam perkawinan.

Relevansi Adat pada Zaman Now 
Dulu pergaulan muda-mudi itu sangat terbatas dan terkontrol secara ketat karena jarang ada waktu bertemu. Kampung-kampung terisolasi dan tak ada akses jalan. Kini, anak muda sudah cair dalam pergaulan karena bisa bertemu di sekolah, di rumah ibadat, akses jalan terbuka, dan yang lebih lagi ada handphone dan internet. Generasi sekarang sudah tak bisa dikontrol atau dibatasi pergaulannya dengan lawan jenis. Pertemuan dan pergaulan pun tidak sekaku dulu. Orangtua banyak yang sadar akan hal itu, tetapi  ada juga yang memaksa anaknya tetap seperti dulu. Akibatnya, banyak anak muda kebablasan dan seperti euforia merayakan kebebesannya sehingga lupa diri dan lepas kendali. Ada konflik budaya dan kehidupan sosial zaman kiwari dilihat dari etiket pergaulan  anak muda Nias.

Saya sendiri SETUJU anak muda mengikuti cara bergaul yang sesuai dengan zaman ini, tidak kaku, cair, suasana persaudaraan tercipta. Hal itu baik untuk melatih anak muda kita menghargai dirinya sendiri dan orang lain; seorang laki-laki harus menjaga temannya  perempuan dan tidak menjadikan objek seksualnya (dilecehkan, diganggu secara tak sopan). Demikian juga perempuan belajar bagaimana  menempatkan dirinya di tengah teman-temannya laki-laki agar ia tetap terhormat dan tidak dianggap murahan.

Ada beberapa saran pemikiran untuk  menyikapi situasi saat ini ;
1. Pendidikan Nilai (termasuk nilai adat) harus ditenamkan secara kuat dan serius di dalam keluarga kepada setiap anak, terutama tentang Etika Pergaulan dalam Budaya Nias, ena’ö  i’amölisi ia ono alawe ba he onomatua.

2. Orangtua belajar mempercayai anak dan membangun komunikasi dengan anak terus-menerus.

3. Penggunaan media komunikasi  harus disiplin dan bertanggung jawab,  dan orang tua mestinya mendampingi dan mengarahkan anak dalam penggunaannya.

4. Perlu dicari SOLUSI ALTERNATIF secara adat, bila ada anak muda kita yang salah dalam pergaulan; misalnya ditunda perkawinan mereka sampai mereka tamat sekolah menengah atas dulu sehingga mereka betulbetul siap membentuk sebuah keluarga baru.

5. Saya mendukung sanksi sosial dalam pelanggaran adat, tetapi disesuaikan dengan zaman sekarang; kita lebih mengutamakan  kebaikan bagi manusianya (baca : perhatikan masa depan anak. (Tim/red)

Ditulis Oleh: Romo Aaron Waruwu osc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK