Sepeda Motor Tidak Dipinjamkan, Aniaya Sesama Penghuni Kost - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Jumat, 24 Januari 2020

Sepeda Motor Tidak Dipinjamkan, Aniaya Sesama Penghuni Kost

GUNUNGSITOLI, GELORA HUKUM - 23/01/2020 (Gelora Hukum.com)  Sesuai dengan laporan Polisi No LP/380/XII/2019/NS tanggal 29 Desember 2019, tentang tindak "Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Orang Lain Dan Atau Melakukan Penganiayaan  Pidana",, Kasus Penganiayaan kepada atas nama MVW alias Nica yang di lakukan oleh ST alias WT pada tanggal 28 Desember 2019, di 

Awalnya kronologis terjadinya penganiayaan, saat media Gelora Hukum.com melakukan konfirmasi kepada MVW alias NC, menurut penuturannya,"  pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019, pkl 01.30 wib, di jln Yosudarso Kel Saombo,Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya di kost milik Ina Eva, MVW alias NC, menerima SMS dari ST alias Wati, yang isinya," Kutunggu Kau di kost jangan kau pikir nggk balik kau disini, siapa yang kau bawa samaku, kutunggu, B6,i baliodo Ono namagu," sembari ada ancaman kepada saya dengan bahasa nias, lewat SMS ST alias Wati melalui telfon JW, melihat adanya ancaman melalui SMS yang di kirim kepada saya aq MVW alias Nica, spontan niatnya untuk balik ke kost di batalkan sampai beberapa saat," beber Nica.

Lanjut Nica ,setelah menunggu beberapa saat NC bersama teman prianya balik ke kost Milik Ina Eva, Nica berpikir bahwa Wati mungkin sudah tidur pikirnya. Namun sesampai di kost rupanya Wati sedang Menunggu alias belum tidur, lanjut Nica tiba - tiba Wati berteriak" mana perempuan itu saya tidak senang kalau perempuan itu ada disini dengan nada emosi, sembari menghampiri Nica, langsung Wati menarik rambut Nica dan melampiaskan emosinya, tidak sampai di situ, Wati kembali melampiaskan emosinya ke Nica dengan memukulkan balok kayu kepada NC tepat di bagian pelipis sebelah kiri, hingga mengalami luka, kemudian Wati masuk ke dalam kamar mengambil gunting dan melukai lengan tangan bagian kiri, tidak hanya sampai disitu ST juga meraih sapu, dan memukulkan di bagian lengan kanan korban hingga, NC mengalami luka dan memar akibat pukulan bends,seperti balok, gunting dan sapu," beber NC.

Menurut beberapa saksi yang ada di lokasi saat kejadian, penganiayaan ini dilakukan ST alias Wati, berawal dari masalah motor beat Merah, yang tidak di pinjamkan kepada ST alias Wati, beberapa hari lalu, motor yang hendak di pinjam ST sebelumnya, belum diperbaiki kerusakannya saat di pinjam sebelumnya, terang saja pemilik motor ciut dan tidak meminjamkan kepada ST,  sejak saat itu ST merasa tidak senang kepada NC hingga berujung penganiayaan kepada saya ,'" ujar NC.

Hingga berita ini diturunkan berkas laporan ke polres Nias masih dalam Lidik," ucap Nc. (HZ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK