Ironi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Belanda - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Jumat, 06 Desember 2019

Ironi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Belanda

JAKARTA, GELORA HUKUM, 05/12/19— Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Belanda seringkali digunakan oleh perusahaan multinasional dalam upaya penghindaran pajak. Hal ini menyebabkan potensi kehilangan penerimaan pajak untuk pemerintah Indonesi sebesar Rp. 390,5 miliar. Serangkain upaya yang dilakukan untuk menghentikan penghindaran pajak dengan menuntut perusahaan multinasional ke Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung di Indonesia gagal dimenangkan.  Fakta menunjukkan bahwa perusahaan multinasional tersebut memenangkan sebagian besar kasus baik di Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung. 

PRAKASA dan SOMO menganalisa sebannyak 27 kasus sengketa pajak yang hampir seluruhnya (25 kasus) dimenangkan oleh perusahaan multinasional. Salah satu penyebab utama kekalahan dari P3B Indoneaia - Belanda adalah ketidakjelasan  pada konsep hukum seperti penerapan beneficial ownership.  Pada 2002, Belanda dan Indonesia menyepakati definisi yang seragam terkait konsep hukum tersebut. Akan tetapi, kesepakatan ini tidak dijalankan hingga tahun 2015.

P3B Indonesia dan Belanda merupakan jalan penghindaran pajak "treaty shopping" yang paling diminati oleh perusahan multinasional karena rendahnya  witholding tax. Terlebih perjanjian ini juga tidak mengatur langkah-langkah anti penyalahgunaan pajak. 

PRAKASA dan SOMO menganalisa beberapa kasus seperti AkzoNobel,  Boskalis, Indosat, Friesland Brands and Ecco. Hasil analisa mengestimasi pemerintah Indonesia kehilangan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 386 miliar untuk 27 kasus. Lebih lanjut, penelitian yang dilakukan menemukan beberapa masalah struktural di dalam P3B,  yakni; 
Rendahnya witholding taxmenyebabkan P3B Indonesia - Belanda menjadi yang paling populer untuk tujuan restrukturisasi pajak. Mudahnya persayaratan yang ditentukan oleh pemerintah Belanda terkait P3B menjadikan Belanda sebagai negara tujuan dari Special Purpose Entity atau entitas yang sengaja dibuat untuk tujuan tertentu. Regulasi anti-penyalahgunaan P3B. 

"Melihat kapasitas pengadilan Indonesia yang terbatas dalam menyelesaikan kasus penghindaran pajak,  penting untuk Indonesia melakukan perubahan struktural, " ungkap Marteen Hietland,  peneliti SOMO. P3B ini menyebabkan dampak negatif pada basis pajak Indonesia yang secara tidak langsung mempengaruhi penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama perempuan dan anak-anak. (EZL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK