Aris Wiyono: Kelompok Tani SPSB Akan Berjalan Kaki Menuju Istana Negara - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Selasa, 03 Desember 2019

Aris Wiyono: Kelompok Tani SPSB Akan Berjalan Kaki Menuju Istana Negara

MEDAN, GELORA  HUKUM - Kelompok Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) Kebun Bekala, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang akan melakukan jalan kaki menuju Istana Negara, jika permasalahan atas tanah mereka tidak dapat diselesaikan oleh pihak Pemerintah Deli Serdang. 

Hal tersebut dikatakan oleh Pembina kelompok tani SPSB,Aris Wiyono, saat melakukan temu akbar dengan para anggota SPSB terkait hasil pertemuan dengan pihak BPN Deli Serdang di Tanah Perjuangan Kebun Bekala, Kecamatan Pancur batu,Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (30/11/2019). 

Dalam temu akbar yang dihadiri ratusan masyarakat petani, Aris Wiyono menjelaskan, Hasil pertemuan pengurus SPSB dan perwakilan masyarakat  dengan pihak Bupati Deli Sedang,BPN  dan DPRD  bahwa dalam pertemuan tersebut akan membantu masyarakat petani untuk menyelesaikan masalah tanah Bekala. 

"Pihak Bupati akan segera membentuk team dan melayangkan surat ke PTPN II  supaya menghentikan segala kegiatan PTPN di tanah bekala serta  Pemkab Deli Serdang sudah melakukan rapat di Kantor Gubernur Sumut," Ujar Aris. 

Lebih lanjut, Aris mengatakan, Pihak BPN Deli Serdang sudah mengeluarkan surat kepada pihak PTPN untuk menghentikan segala aktifitas  di bumi Bekala dan akan merubah HGU menjadi HGB. 

"Saya harap masyarakat untuk semangat dan supaya menguasai fisik tanah dengan bercocok tanam, " Ucapnya. 

Saat ditemui Gelora Hukum. Com usai acara temu akbar, Aris Wiyono mengatakan, pokok masalah yang terjadi adalah  objek sengketa tanah seluas 1.500 hektar (Ha) yang berada dalam kawasan tanah negara bebas yang diklaim oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Tanjung Morawa Deli Serdang dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 171 tahun 2009.

"Namun tanah yang luasnya sebesar 1.500 Ha sudah terpecah terbagi beberapa bagian, diantarnya Hak Pakai Lahan (HPL) untuk bangunan Universitas Sumatera Utara (USU) Seluas 300 Ha, untuk perumahan SBY seluas 100 Ha (Belum ada surat), pembangunan kebun binatang 30 Ha, Pembangunan pasar Induk Laucih 12 Ha, dikuasai 3 orang kolongmerat dengan luas masing-masing 100 Ha, "Ujarnya.

"Sedangkan masyarakat petani memiliki luas tanah sebesar 260 Ha dengan jumlah Kepala Keluarga (KK)  sebanyak 800 kurang lebih, " Ucapnya. 

Ia menyampaikan dasar masalahnya, masyarakat yang sudah menggarap dan bermukim di atas tanah negara yang dikenal dengan tanah kebun berkala sejak tahun 1951, jauh sebelum Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960 sampai dengan saat ini belum diberikan hak atas tanah tersebut oleh negara dalam bentuk sertifikat maupun bentuk lain juga belum ada diberikan hak atas tanah kebun bekala tersebut.

“ muncul pihak PTPN II untuk mencapai lahan kebun berkala tersebut dengan landasan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 10 Maret 1975, Nomor SK 11/HGU/DA/75 dan SK Menteri Agraria tanggal 10 Juni 1965 Nomor SK 24/HGU/1965, namun sertifikat HGU tersebut tidak didaftarkan, sehingga kembali menjadi tanah negara. Karena adanya pihak PTPN II yang mengklaim kepemilikan dan penguasaan lahan tanah tersebut tanpa bukti secara fisik dan meresahkan masyarakat dalam kegiatan pertanian, maka masyarakat bersatu dalam Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) melakukan perlawanan, sehingga terjadilah konflik agraria pada lahan atau tanah Kebun Berkala,” papar Aris. 

Menurutnya, kami petani Simalingkar yang tergabung dalam SPSB menilai pemerintah daerah seolah tinggal diam dalam masalah konflik agraria yang terjadi pada tanah kami yang sudah kami huni turun-temurun sejak tahun 1951, jauh sebelum UUPA diundangkan DPR selaku wakil rakyat pun sampai saat ini juga belum mampu memberikan solusi yang tepat, guna penyelesaian konflik, padahal DPR periode kali ini tinggal meneruskan apa yang dilakukan oleh DPR pada era tahun 1999 yang memberi rekomendasi Kepada Bupati untuk mengesahkan tanah tersebut buat rakyat. Disisi lain, BPN Deli Serdang pun seolah diam dan terkesan linglung, padahal jelas dan nampak di depan mata bahwa PTPN II Deli Serdang telah menelantarkan tanah yang mereka klaim, bahkan PTPN II telah menyalahgunakan peruntukan itu sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan pertanahan.

“Untuk itu, kami petani yang tergabung dalam SPSB menuntut, hentikan darurat agraria dan Negara harus hadir di Kebun Bekala, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Berikan hak atas tanah kepada kami yang secara terus-menerus menempati dan menyuburkan tanah tersebut sejak tahun 1951. DPRD Deli Serdang segera buat rekomendasi kepada Bupati Deli Serdang untuk menegaskan tanah tersebut untuk petani sebagai tindak lanjut dari kerja DPRD Deli Serdang sebelumnya,” Tutur Aris mengakhiri. (Antoni Pakpahan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK