Warga Keluhkan Penambahan Tembok Pagar Milik PT Pertamina - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Jumat, 15 November 2019

Warga Keluhkan Penambahan Tembok Pagar Milik PT Pertamina

Pekerjaan Pembangunan peninggian pagar milik PT Pertamina, Jalan Brigjen Katamso, Gang Budi, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun dimana warga merasa keberatan. (Antoni Pakpahan)
MEDAN, GELORA HUKUM - Warga Sekitar gang Budi, lingkungan VIII, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, mengeluh terkait pelaksanaan pekerjaan peninggian pagar pembatas di komplek RDP milik PT. Pertamina di Jalan Brigjen Katamso, Lingkungan VIII, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Maimun. 

Menurut warga sekitar, SG (45), Gang Budi, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun mengatakan, Pembangunan pekerjaan peninggian pagar pembatas sangat meresahkan warga sekitar. 

"Warga sangat resah, karena terlalu tinggi penambahan pagar pembatas yang mereka buat, warga khawatir suatu saat pagar bisa saja roboh sehingga dapat menimpa warga dan pengguna jalan di sekitar jalan tersebut, " Ujarnya. 

Menurut SG, Pagar yang sudah ada sebelum nya sudah puluhan tahun bangunannya, Sehingga dikahwatirkan tidak sanggup menahan penambahan tinggi pagar yang baru akan di buat setinggi 2 Meter. 

Lurah Kampung Baru, H. Fadlin, BA saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (Antoni Pakpahan)
"Ini jelas sudah sangat mengkhawatirkan masyarakat dan pengguna jalan, karena dengan ketinggian pagar berkisar 4 meter lebih dan panjang bangunan berkisar lebih kurang 75 Meter.Menurut peraturan yang saya ketahui jika membangun pagar halaman rumah tidak boleh dengan ketinggian 4 Meter, " Ujarnya.

"Sampai saat ini pihak PT Pertamina dan PT RES Karya selaku pengerja proyek Pembangunan panambahan tinggi pagar belum pernah menjumpai  warga sekitar untuk meminta persetujuan dan warga meyakini pembangunan pagar tersebut tidak memiliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB),Hal tersebut dibuktikan tidak adanya papan Proyek di sekitar lokasi proyek, "Ungkapnya.

Terkait masalah bangunan penambahan pagar , Ujar SG, Sudah di informasikan kepada Kepala Lingkungan VIII dan warga sudah membuat surat pengaduan keberatan kepada Kepala Lingkungan (Kepling). 

" Padahal warga sudah membubuhi tanda tangan keberatan terhadap bangunan tersebut,Namun hingga saat ini belom ada jawaban dan solusi yang diberikan Kepling kepada masyarakat, "Ujarnya.

Maka untuk itu, Warga akan membuat surat keberatan kepada Kecamatan Medan Maimun dan  Dinas Tata Ruang dan Bangunan (TTRB) Kota Medan. 

" Warga juga akan menyurati kepada pihak Pemerintah Kota Medan, "ucapnya.

Ditempat terpisah, Lurah Kampung Baru, H. Fadlin, BA saat dikonfirmasi Media online Gelora Hukum. Com membenarkan adanya pelaksanaan pembangunan penambahan peninggian pagar pembatas yang dilakukan oleh pihak PT. Pertamina. 

"Pihak Kelurahan sudah membuat surat pemberitahuan atas pengerjaan bangunan pagar kepada pihak PT Pertamina dan PT Ras Karya.Terkait keberatan warga sekitar gang Budi, sampai saat ini kami belum menerima surat secara tertulis terhadap keberatan warga, " Ujar Fadlin saat ditemui di kantor Kelurahan Kampung Baru, Jalan Brigjen Katamso No. 674,Medan.

Menurut Fadlin, Jika ada warga yang resah dan khawatir akan robohnya bangunan pagar, Pihak Kelurahan akan mempertemukan dengan pihak PT Pertamina. 

"Pihak Kelurahan akan memediasikan warga jika bangunan roboh dan menimpa warga, pihak PT Pertamina sudah berjanji akan bertanggung jawab, " Ujar Fadlin yang juga tamatan dari SMA Negeri. 5 Medan. 

Saat ditanya terkait apakah sudah ada surat ijin SIMB  pekerjaan pembangunan penambahan peninggian pagar pembatas, Fadlin menjawab, sampai saat ini belum mengetahuinya. 

"Namun, pagar bangunan sebelumnya sudah dibangun puluhan tahun yang lalu, pasti sudah memiliki Surat ijin SIMB, " Ucapnya. (Antoni Pakpahan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK