Kodim PLB/P Minta Kapoldasu Periksa Tam Tong Chin - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Selasa, 19 November 2019

Kodim PLB/P Minta Kapoldasu Periksa Tam Tong Chin

RANTAUPRAPAT, GELORA HUKUM - Satreskrim Labuhanbatu dan Reskrim polsek panai hilir mengamankan 2 Orang tersangka atas nama Victor Situmorang alias Pak Revii diamankan sekitar pukul 01:00 Wib dari kediaman tersangka dan Sabar Hutapea alias Pak Tati diamankan sekitar pukul 01:00 Wib dari rumah tersangka di sei berombang panai hilir, selasa tanggal 05 November 2019.

Pengerebekan ini terkait kasus pembunuhan wartawan atau anggota LSM  di tanah negara eks PT SAB / KSU Amalia, Dusun VI, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir. Kabupaten Labuhanbatu pada hari Rabu, 30 Oktober 2019, masih dalam penyelidikan polisi dengan korban Martua P Siregar alias Sanjai (48) dan rekannya Maraden Sianipar (55).

Sekilas kinerja kepolisian dalam penangan nasalah ini adalah; pada hari selasa tanggal 05 November 2019 sekitar pukul 19:30 Wib tim yang dipimpin kasubdit III jantanras AKBP Maringan Simanjuntak, mengamankan tersangka Daniel Sianturi dirumah saudaranya di desa janji kecamatan parlilitan kabupaten humbahas. 

Pada hari rabu 06 November 2019 sekitar pukul 22:30 Wib tim yang dipimpin kasubdit III jantanras AKBP Maringan Simanjuntak bersama tim Reskrim Polres tanah karo mengamankan tersangka Jampi Hutahaean di kos-kos'an jamin ginting kabanjahe. 

Pada hari kamis tanggal 7 November 2019 sekitar pukul 14:00 Wib Mengamankan tersangka Wibharry Padmoasmolo Als Harry di komplek perumahan CBD kelurahan suka damai kecamatan medan polonia kota medan, dan hinggasaat ini 5 orang yang menjadi tersangka dan 3 orang masih status DPO.

Melihat perkembangan kasus tersebut kami  dari KODIM/P Labuhanbatu diwakili M Ridwan Nst mengatakan, ada kejanggalan dalam kasus ini, dikarenakan hingga saat ini pihak kepolisian sumatera utara belum terdengar memanggil atau memeriksa pemilik PT. SAB Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu bernama Tam Tong Chin tempat tanggal lahir johor 21 januari 1941. 

Karena diduga beliau sebagai dalang atau otak dari pembunuhan itu, dari itu kami dari Kelompok diskusi mahasiswa dan Pemuda (KODIM/P) Labuhanbatu, "mendesak Kapolda Sumatera Utara segera panggil dan periksa Tam Tong Chin Pemilik PT SAB yang diduga keras dalang atau otak pembunuhan terhadap Maraden Sianipar dan Martua Parulian Siregar (sanjay)", tandas M Ridwan.

Melalui statemen ini kami Kodim PLB mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan mafia tanah di NKRI terkhususnya di Sumatera Utara, #Negara tidak boleh lemah terhadap mafia tanah, #Mafia tanah adalah musuh negara dan #Mafia tanah adalah musuh masyarakat, Tandas M Ridwan mengakhiri. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK