Srikandi Nasdem Solid Dukung RUU PKS - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Selasa, 08 Oktober 2019

Srikandi Nasdem Solid Dukung RUU PKS

JAKARTA GELORA HUKUM - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masuk daftar prolegnas prioritas pada tahun 2016. Badan Legislasi telah mengharmonisasi draft RUU PKS ini pada 31 Januari 2017 dan ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada April 2017. Pada Juni 2017 Presiden RI mengeluarkan Surat Presiden untuk menunjuk wakil pemerintah dalam pembahasan RUU ini. 

RUU PKS bertujuan untuk menekan tindak kekerasan seksual di Indonesia khususnya yang dialami oleh perempuan dan anak-anak. Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS), satu dari tiga perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan,  salah satunya kekerasan seksual. 

Kemudian,  satu dari tujuh anak laki-laki maupun perempuan telah mengalami kekerasan baik seksual,  fisik, psikis dan penelantaran anak. 

Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Ary Egahni asal Kalimantan Tengah mengatakan bahwa di Provinsi Kalimantan Tengah sendiri kekerasan seksual pada perempuan dan anak mengalami peningkatan yang fluktuatif.  Pada tahun 2014 diperkirakan ada kasus kekerasan seksual sebanyak 2900 kasus, angka tersebut cenderung naik hingga tahun 2019. Oleh karena itu,  saya berkomitmen mengawal RUU PKS untuk segera menjadi Undang-Undang berlaku. Sebab,  perempuan dan anak-anak rentan mengalami dan menjadi korban kekerasan seksual. Hal itu tidak bisa dipungkiri. Tempat terjadi kekerasan seksual pada perempuan dan anak-anak terjadi dilingkup keluarga, khususnya keluarga terdekat dan di sekolah. 

Saya mendorong Fraksi Partai Nasdem tidak hanya mengawal akan tetapi sepakat menjadi prolegnas prioritas pada tahun 2020 dan segerah membentuk pansu, ujar Ary Egahni.

Pada kesempatan yang sama Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Lisda Hendrajoni asal Sumatra Barat menyampaikan bahwa poligami itu adalah ibadah dan undang-undang menjaminnya. Dengan catatan atas persetujuan istri. Akan tetapi,  jangan mengatasnamakan ibadah jika hal itu menyakiti hati perempuan yang kita sayangi. Sedangkan seorang suami bersenang-senang dengan perempuan lain dengan atas nama ibadah. Hal ini tidak adil bagi perempuan. 

"Oleh karena itu,  dengan adanya UU PKS ini,  ke depan tidak ada lagi kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia" imbuh Lisda Hendrajoni. (EZL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK