3 Keputusan Bersama Dalam Rapat Paripurna DPRD Kab.Nias - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Rabu, 23 Oktober 2019

3 Keputusan Bersama Dalam Rapat Paripurna DPRD Kab.Nias

NIAS, GELORA HUKUM -  Rapat Paripurna dalam pengambilan keputusan persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) T.A 2020, Rancangan Peraturan Daerah (RPD) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Ya'ahowu dan RPD tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda)  Perusahaan Air Minum Tirta Umbu diwilayah Pemerintahan Kabupaten Nias yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Nias Jl. Pelud Binaka Desa Ononamolo I Lot Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli (22/10)

Turut hadir Bupati Nias Sokhiatulo Laoli, Ketua DPRD Yaredi Laoli, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias  Firman Y Larosa, para asisten, SKPD, Kabag, Polres Nias, Kodim 0213/Nias, unsur pimpinan DPRD dan fraksi, anggota DPRD, Muspida Kabupaten Nias

Agenda Penyampaian pendapat fraksi, permintaan persetujuan dewan, penyampaian pendapat akhir Bupati Nias, pembacaan keputusan DPRD dan Berita Acara persetujuan bersama serta penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (Perda) persetujuan bersama.

Bupati Nias Sokhi'atulo Laoli, dalam arahannya menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) senantiasa berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang optimal dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan secara berkelanjutan sebagai wujud tanggungjawab pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bupati juga menyampaikan terimakasih banyak kepada seluruh anggota DPRD yang sudah memberikan masukan selama pembahasan, baik dalam rapat badan musyahwarah, rapat badan komisi hingga pelaksanaan rapat paripurna pada hari ini."tandas bupati (Makmur Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK