Polres Padangsidimpuan Berhasil Amankan Pecatan Polisi Karena Kedapatan Sabu - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Kamis, 05 September 2019

Polres Padangsidimpuan Berhasil Amankan Pecatan Polisi Karena Kedapatan Sabu

Ket. Gambar: Jhonni Panggabean alias Jhon (51) sesaat sebelum di BAP penyidik di kantor Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan terkait kepemilikan sabu
SIDEMPUAN, GELORA HUKUM - Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pecatan polisi atas nama Jhonni Panggabean alias Jhon (51) Atas  kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,53 gram 

Jhon ditangkap Kamis (5/09) Sekira Pukul 11:00 WIB di Depan Hotel Istana II Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan  Wek II Kecamatan  Padangsidimpuan Utara,  Kota Padangsidimpuan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
   
Kapolres Padangsidimpuan  AKBP Hilman Wijaya S.IK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan SH  mengungkapkan, Pria yang merupakan Mantan polisi memang telah lama menjadi Target Operasi (TO) .

Pada Kamis (5/9) sekitar jam 11.00 WIB,  anggota yang melakukan pengintaian, tak ingin lepas  buruannya ,  anggota langsung menghubungi tim lainnya untuk melakukan penangkapan terhadap pria pecatan polisi yang  beralamat  di Jalan Letjen Haryono No. 86 Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara,  kota Padangsidimpuan kemudian  berhasil di tangkap.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti  1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram,Bersama 1 (satu) Unit Sepeda  Motor Yamaha AEROX tanpa  TNKB.jelas Charles 

Kasat  juga Menuturkan  hasil pemeriksaan  Pada saat itu bahwa tersangka  akan rencananya  akan bertransaksi Narkoba jenis sabu-sabu kepada salah satu  pasien, pada saat melintas di lokasi penangkapan, anggota langsung sigap menangkap  yang tengah mengendarai sepeda motor, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu- sabu.

Atas kejadian tersebut  Jhon  harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dan pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka  sesuai UU RI Nomor 35 tahun 2009 ,tentang Narkotika. (SG)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK