Kades Paran Padang Diduga Alergi Dengan Wartawan Dan Ormas - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Minggu, 29 September 2019

Kades Paran Padang Diduga Alergi Dengan Wartawan Dan Ormas

Kepala Desa Paran Padang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Albani Siregar. (Photo: Yulie)
SIPIROK, GELORA HUKUM - Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di Desa yang menjalankan roda pemerintahan bersama-sama dengan rakyatnya, membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur serta ikut mendukung program pemerintah pusat yang telah dicanangkan.

Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kepala Desa juga harus memahami UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta prinsip efesien, akuntabel dan transparansi dalam pengelolaan keuangan Negara, sebagaimana Nawa Cita Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, sehingga tidak menimbulkan kesan buruk terhadap Masyarakat dalam pengelolaan keuangan Desa.

Namun berbeda apa yang dilakukan  Kepala Desa Paran Panjang, kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Albani Siregar, terkesan alergi terhadap beberapa Wartawan  dan Organisasi Kemasyarakatan, selaku Sosial Kontrol dalam menjalankan roda pembangunan.

Hal ini diungkap oleh sejumlah wartawan bersama pengurus PW GNPK RI Sumut disaat berkunjung ke Kantor Desa Paran Panjang, Jumat (27/09/2019), Kadesnya terkesan tidak mau di Konfirmasi terkait masalah Dana Desa Tahun 2018 s/d 2019.

Hal tersebut dikatakan salah satu wartawan  Gelora Hukum, Yulie Anggi Lubis, saat konfirmasi kepada Kepala Desa Paran padang, dengan sangat menyesal apa yang di lakukan Kepala Desa terhadap beberapa Media dan Ormas sangat tidak terpuji

"Saat kami melakukan investigasi dan peliputan penggunaan dana Desa Tahun anggaran 2018 s/d 2019, begitu awak media dan Ormas masuk ke  kantor Desa, sang kades yang berinisial AS langsung marah dan emosi dan menuding kalau awak media tidak punya hak untuk bertanya kepada sang kepala desa, bahkan Kades akan mengusir para Media dan Ormas dari kantornya " Ujar Yulie.

Lebih Lanjut Yulie, perbuatan dan Ucapan Kepala Desa tidak terpuji dan tidak layak menjadi Kepala Desa,

"Ini di buktikan dengan ucapan Kepala Desa kepada kami para Media dan Ormas, Kalau kami ini adalah setan yang berwujud manusia. Bahkan kades bilang kepada kami dengan emosi yang meledak seperti bom," Ujar Yulie.

Lanjut Yulie menjelaskan, Bahkan kepala Desa mengatakan, kalau kantor Kepala Desa adalah kantor pribadinya.

Kantor Kepala Desa Paran Panjang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. (Photo: Yulie)
"Sementara kita tau, kantor Desa itu adalah bangunan pemerintah dibangun untuk masyarakat dengan menggunakan uang rakyat / Negara. Atas segala tingkah laku kades yang tidak pantas ini kami akan lakukan upaya Hukum apa bila sang Kades tidak meminta maaf kepada kami, sesuai  UU No 40 pasal 4 ayat 1 setiap orang yang berusaha menghalangi tugas wartawan dapat dipidana selama 2 tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta rupiah, " Ujar Yulie tegas.

Di himbau kepada Menteri Pembangunan Desa RI, Bupati Tapanuli Selatan, Kepala  Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Negeri kiranya dapat memeriksa administrasi dalam hal keuangan dan pembangunan Desa Paran Panjang karena dalam pengelolaan nya diduga sarat KKN, semoga dapat di proses secara Hukum yang berlaku, tegas Yulie.

Kepala Desa Paran Padang tidak boleh seenaknya menghindar dari konfirmasi wartawan dan LSM dan jika itu di lakukan maka bisa di anggap menentang Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan Undang -Undang Nomor 40 Pasal 4 ayat 1 tentang PERS.

Informasi merupakan fariabel penting bagi masyarakat, serta hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, ungkap Yulie mengakhiri. (Riana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK