Jaringan Narkoba di Sidimpuan Libatkan Oknum Pecatan Polisi Berhasil Diungkap - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Jumat, 27 September 2019

Jaringan Narkoba di Sidimpuan Libatkan Oknum Pecatan Polisi Berhasil Diungkap


SIDIMPUAN, GELORA HUKUM - Setelah menangkap Fordianto Simanjuntak (Pecatan Polisi) dan Suhendri oleh Satresnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), kini kembali menangkap Taufik Nasution, yang juga pecatan polisi dari Polres Mandailing Natal (Madina) tahun 2017,

Taufik ditangkap di Jalan Sutan Maujalo Harahap, lingkungan III, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Rabu (25/09/2019). Penangkapan itu berdasarkan hasil pengembangan terhadap dua orang rekannya Fordianto Simanjuntak dan Suhendri yang sudah terlebih dahulu di tangkap di lokasi yang sama.

"Kasat Resnarkoba Polresta Padangsidimpuan, AKP CJ Panjaitan mengatakan, bahwa penangkapan ini berhasil atas dukungan dari seluruh masyarakat, beberapa jam setelah mengungkap kasus yang sama, kami akhirnya kembali menangkap pecatan polisi juga," ujarnya kepada Wartawan, Rabu (25/09).

AKP CJ Panjaitan memaparkan, awalnya, Fordianto tidak mau mengakui keterlibatan Taufik dalam bisnis narkoba yang mereka jalankan dikota Padangsidimpuan usai keluar dari penjara, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Fordianto mengakui bahwa, Taufik mempunyai peran. Setelah mendengar pengakuan, tim kembali melakukan penggrebekan dan menangkap Taufik.

"Dari keterangan Fordianto, ternyata, Taufik ikut memecah barang haram tersebut,"ujarnya. Lebih lanjut dia mengatakan, setelah itu, keduanya sama-sama memakai sabu-sabu tersebut di rumah Taufik.

Sebelumnya, Satnarkoba Polresta Padangsidimpuan, menangkap Fordianto Simanjunyak, Pecatan Polri 2019, di Jalan Sutan Maujalo Harahap, Linkungan III, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Selasa (24/09/2019).

Selain itu, Satnarkoba Polresta Padangsidimpuan juga menangkap Suhendri (23), warga Medan. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip transfaran diduga berisi sabu sebanyak 0,61 gram.

Selanjutnya, satu kaca pirek diduga berisi sabu 1, 21 gram. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set alat hisap bong terbuat dari botol minuman air mineral dan satu buah sendok terbuat dari sedotan minuman air mineral.

Kini ketiga pelaku sudah berada di kantor Satresnarkoba polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan dan seterusnya akan mendalami dan pengembangan jaringan ketiga pelaku. (Sdy G)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK