KPU Sumut Diduga Maladmistrasi Langgar UU No 30 Tahun 2014 - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Jumat, 09 Agustus 2019

KPU Sumut Diduga Maladmistrasi Langgar UU No 30 Tahun 2014


MEDAN, GELORA HUKUM - Sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa pemilu 2019 kembali di gelar Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Bilal No 105 Medan. 

Sebelumnya juga sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa pemilu 2019 digelar perdana pada Tanggal 28 Juni 2019 dengan hasilan Mediasi. Namun dalam sidang Mediasi dinyatakan gagal sehingga KI Provsu kembali menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi karena tidak membuahkan kesepakatan di kedua belah pihak, maka Majelis Komisi Informasi kembali menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa pemilu 2019 pada Hari Kamis, Tanggal  8 Agustus 2019.

Sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa pemilu 2019 dipimpin oleh Ketua Majelis KI Provsu Drs Robinson Simbolon yang didampingi oleh kedua anggotannya, Abdul Jalil SH MSP dan Mayssalina M Aruan SSos.

Dalam persidangan ini pihak Pemohon yang diketuai oleh Nelly Simamora Amd, yang didampingi dua rekannya Zainul Arifin SAg dan Susilo, meminta data/notulen rapat koordinasi persiapan penayangan Iklan Sosialisasi pada pemilu tahun 2019 dengan KPID Sumut dan SMSI Provsu, Meminta penjelasan terkait keberadaan SMSI dalam menentukan kriteria media cetak (surat kabar), media elektronik (televisi dan radio) dan media online (daring) sebagai penerima Iklan dimaksud, serta data dan nama-nama media cetak (surat kabar), media elektronik (televisi dan radio) sebagai penerima iklan dimaksud.  

Namun dalam persidangan pihak Termohon Ira Wirtati dan Maruli Pasaribu mengatakan bahwa Notulen Rapat yang dimaksud memang lah tidak ada, padahal pihak KPU Sumut mengundang pihak KPID dan SMSI secara resmi dan membalas surat ke Pemohon, secara resmi menggunakan Kop Surat resmi KPU Sumut, Tanda Tangan Komisioner dan Stempel KPU Sumut. Serta dalam rapat bersama awak media Kota Medan lainnya yang digelar malam hari tanggal 9 April 2019, pihak SMSI masih hadir dan duduk sejajaran dengan pihak Komisioner KPU Sumut, KPA/PA KPU Sumut, Kabag Hukum dan Humas KPU Sumut.

Berdasarkan argumentasi persidangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pihak KPU Sumut telah mengangkangi UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Negara.

KPU Provsu dinilai tidak profesional (unprofesional conduct) dalam menjalankan tugas administrasi diruang lingkup KPU Sumut. 

"Dalam rapat koordinasi persiapan penayangan iklan tahun 2019 dengan KPID Provinsi Sumatera Utara dan SMSI Provinsi Sumatera Utara tidak ada Notulen Rapat yang kami buat karena sifatnya diskusi saja tidak ada pembahasan yang serius," ucap Ira Wirtati kepada Majelis Sidang.

Masih kata Ira, "Keberadaan SMSI Provinsi Sumut dalam rapat tersebut hanya untuk koordinasi saja dan memberi masukan, Tidak sebagai Penentu Penerima iklan. Untuk daftar media penerima iklan dan sosialisasi akan kami berikan," ujarnya.

Sementara Nelly Simamora mengatakan bahwa telah terjadi Maladministrasi oleh pihak KPU Sumut dan melanggar UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Negara.

"Fakta Maladministrasi yang dilakukan oleh pihak komesioner KPU Sumut, tidak adanya Notulen Rapat dalam undangan resmi untuk penentuan dana Sosialisasi Pemilu Tahun 2019 yang memakai Dana  APBN, uang Negara," terangnya. 

"KPU sumut bagian dari Pemerintahan Negara,  jadi jangan semena-mena menggunakan jabatan itu yang dapat merugikan kepentingan orang banyak," pungkasnya. 

Lanjutnya, "Dengan alasan sidang inilah pihak kami meminta kepada komisioner KPU Sumut untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena tidak dapat menjalankan sistem pemerintahaan yang benar dan terstruktur," ucapnya.

Kemudian Ketua Majelis Sidang, Robinson Simbolon menskor sidang ajudikasi nonligitimasi ini dan melanjutkan sidang berikutnya untuk menghadirkan ahli bahasa dalam menterjemahkan bahasa surat dari KPU Sumut sebagai Termohon ke Nelly Simamora dkk sebagai Pemohon, karena Termohon sempat berkata bahwa maksud dari surat Termohon tersebut menurut ahli bahasa, berbeda dengan tafsiran dari Pemohon.
Oleh karena itu pihak Pemohon ingin menghadirkan seorang ahli bahasa dalam menafsirkan isi surat dari Termohon.

"Baiklah kita akan menskor Sidang Ajudikasi Nonlitigasi ini dengan menghadirkan seorang Ahli Bahasa untuk menterjemahkan isi tafsiran surat dari Termohon, dan sidang ini ditutup," ujar Ketua Majelis. (Antoni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK