DD Pasar Batahan TA 2016 Terindikasi Korupsi - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Sabtu, 17 Agustus 2019

DD Pasar Batahan TA 2016 Terindikasi Korupsi


Kondisi Gedung TPA Desa pasar batahan TA. 2016 yang belum siap
MADINA, GELORA HUKUM - Pembangunan gedung TPA Desa pasar batahan TA. 2016 bersumber dari Dana Desa sebesar Rp.413.210.800 (empat ratus tigabelas juta duaratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah) hingga saat ini masih terbengkalai.

Hal ini terungkap ketika tim investigaai dari GNPK RI Sumut yang dipimpin oleh PLT Sekretaris PW GNPK RI Sumut Yulie, mengatakan; ditemukan banyak kejanggalan atas pembangunan Gedung TPA tersebut, dipertegas disaat tim PW GNPK RI berdialog dengan masyarakat, pada pertemuan tersebut terungkap bahwa kasus tersebut sedang menjalani proses hukum yang ditangani oleh polres mandailing Natal sejak tahun 2017, namun tindak-lanjut pengusutan hingga kini tidak jelas.

Masyarakat desa terutama warga pasar batahan, berharap agar mantan kepala desa tersebut dapat segera mempertanggung jawabkan perbuatanya sesuai hukum yang berlaku, ungkap Yullie menirukan pernyataan warga desa.

Lanjut Yullie, bersama team PW GNPK RI sumut disaat kami bertemu dengan mantan kepala desa pasar batahan ber inisial FS, yang bersangkutan mengakui bahwa anggaran dana desa tersebut telah dia pergunakan untuk kepentingan pribadinya, atas kondisi ini tentu dalam waktu dekat, kami dari  PW GNPK RI Sumut, akan berkordinasi dengan polres Mandailing Natal sambil menyerahkan dukungan  bukti permulaan. (Team)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK