KIP Sumut Gelar Sidang Ajudikasi Sengketa Pemilu 2019 Terkait Dana Iklan - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Minggu, 30 Juni 2019

KIP Sumut Gelar Sidang Ajudikasi Sengketa Pemilu 2019 Terkait Dana Iklan


MEDAN, GELORA HUKUMH- Sidang ajudikasi sengketa pemilu 2019 digelar Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Jalan Bilal No 105 Medan, Jumat pagi (28/6/2019).

Sebagai Termohon pihak KPU Sumut diberi kuasa sebanyak 13 orang, namun hanya beberapa saja yang hadir diantaranya Herdensi, Ira, Safrialsyah, Maruli Pasaribu, Harry Dharma dan Evi Fatimah. Namun ketua KPU Sumut Yulhasni, Mulia Banurea, Batara Manurung, Benget Silitonga dan Rajab tidak dapat menghadiri.

Aliansi Jurnalis Bermartabat (AJB) sebagai Pemohon, yang dikuasakan kepada Nelly Simamora, Zainul Arifin Siregar dan Susilo. Zainul Arifin Siregar dalam sidang perdana ini memberi kuasa atas ketidak hadirannya.

AJB dalam sidang ajudikasi sengketa informasi Pemilu 2019 ini, sangat menyayangkan jawaban dari pihak KPU Sumut terkait salah satu informasi yang diinginkan Pemohon terkait keberadaan SMSI sebagai Penentu Penayangan Iklan Sosialisasi yang tertulis resmi menggunakan logo dan stempel KPU Sumut dalam balasan surat KPU ke Pemohon, Nomor 338/HM.06-SD/12/Prov/IV/2019, tertanggal 26 April 2019 bagian satu yang tertulis bahwa KPU Sumut telah mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Penayangan Iklan Sosialisasi pada Pemilu 2019 dengan KPID Sumut dan SMSI Sumut pada Tanggal 9 April 2019 di Aula KPU Sumut dan untuk Menentukan Media Massa (Televisi, Media Cetak, Radio dan Media Online) yang Menayangkan Iklan Sosialisasi Pemilu 2019 dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan KPID Sumut dan SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Sumut serta Data Dewan Pers Indonesia. KPU Sumut pada tanggal 9 April 2019 pukul 19.30 WIB di Aula Kantor KPU Sumut telah mengadakan pertemuan dengan Media Online untuk membahas tentang media online yang akan menayangkan Iklan Sosialisasi dalam Pemilu 2019.

Sementara Termohon KPU Sumut Herdensi memberi jawaban bahwasannya, "SMSI diundang rapat koordinasi, hanya sebatas koordinasi bukan sebagai yang menentukan dalam penayangan iklan sosialisasi Pemilu 2019," jawab Herdensi dalam sidang ajudikasi tersebut.

Jawaban Komisioner KPU Sumut Herdensi tersebut atas keberadaan SMSI, dalam sidang ajudikasi ini, berbanding terbalik dengan surat resmi KPU Sumut ke Pemohon. Dan ini sangat dibingungkan oleh Pemohon AJB yang dikuasakan kepada Nelly Simamora. Kebingungan kedua juga terjadi saat Ketua Majelis KI Robinson Simbolon mempertanyakan Notulen Rapat Koordinasi antara KPU Sumut, KPID Sumut dan SMSI Sumut. Kemudian pertanyaan Ketua Majelis KI Sumut, langsung dijawab oleh Termohon Ira.

 "Tidak ada Notulen Rapat nya, Ketua Majelis," ujar Ira. Setelah mendengar jawaban Termohon, Ketua Majelis kembali bertanya, "Apakah SMSI dalam hal ini diundang secara resmi," tutur Ketua Majelis KI. 
"Resmi, Ketua Majelis," spontan Ira kemudian. 

Begitu juga selanjutnya Termohon Ira kembali memberikan jawaban yang sangat membingungkan Pemohon atas pertanyaan Pemohon Nelly Simamora yang menanyakan tentang nilai Pagu keseluruhan tidak sesuai dengan nilai Pagu peruntukkan ke Media Massa terkait Iklan Sosialisasi Pemilu 2019.

"Kenapa Saudara Pemohon ingin menghitung-hitung jumlah angka rupiah iklan sosialisasi ke Media Massa, padahal baru 60 Media Online yang menerima sesuai kriterianya," jawab Termohon Ira seperti sinis ke Pemohon Nelly Simamora. 

Nelly Simamora kemudian menyanggah jawaban Termohon, setelah diberi izin oleh Wakil Ketua Majelis KI Edy Sormin, Nelly Simamora pun menyela. "Kami hanya ingin Total Pagu Iklan Sosialisasi Pemilu 2019 yang sebesar Rp2 miliar itu, sesuai peruntukkanya dibagi kemedia massa, yang seperti pembagi ke iklan dana kampanye pemilu 2019 sebesar Rp3,7 miliar itu. Terkait masih 60 Media Online penerima Iklan Sosialisasi Pemilu 2019, mana saya tahu dan saya baru tahu ini setelah mendengar di sidang ini dari Termohon. Hanya 60 penerima iklan sosialisasi pemilu 2019, itu urusan KPU Sumut dan Pengadaan Barang/Jasa ke Negara, kalau ternyata lebih, ya silva kan saja, ketus Nelly Simamora, seolah tidak ingin disudutkan.

Mendengar keterangan sidang ajudikasi ini, Wakil Ketua Majelis KI Eddy Sormin menilai sidang ajudikasi ini yang paling panjang durasinya, selama dua jam, dari jam sembilan sampai ke jam sebelas. "Dan juga sidang kali inilah saya melihat, pemohon dan termohon sama-sama cerdas," kagumnya.

Mendengar keterangan Pemohon dan Termohon, Ketua Majelis KI Robinson Simbolon menilai, untuk sidang ajudikasi sengketa informasi Pemilu 2019 selanjutnya, sebaiknya diadakan mediasi. Akan tetapi apabila mediasi gagal, Ketua Majelis KI akan kembali menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi Pemilu berikutnya. 

Setelah kedua belah pihak pemohon dan termohon menyetujui jalur mediasi, maka sidang ajudikasi sengketa informasi Pemilu ditutup dan akan dilanjutkan kembali di Bulan July 2019 pada minggu ketiga. (Antony P)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK