Timsel Penjaringan Perangkat Desa Tuhegeho II Diduga Palsukan Berita Acara - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Selasa, 07 Mei 2019

Timsel Penjaringan Perangkat Desa Tuhegeho II Diduga Palsukan Berita Acara


GUNUNGSITOLI, GELORA HUKUM - Sejumlah peserta penjaringan Calon perangkat Desa Tuhegeho II kecamatan Gunungsitoli Idanoi kota gunungsitoli ptotes keras karena diduga telah terjadi praktek pemalsuan berita acara pengumuman peserta yang lulus seleksi berkas, yang dilaksanakan sejak  01 sampai tanggal 15 april 2019 minggu lalu.

Yamoni laoli masyarakat desa Tuhegeho II yang juga sebagai peserta calon menjelaska, peserta calon yang mengajukan lamaran berjumlah lima orang yaitu: JULIWAN LAOLI, DESIRANI DOHONA, YAMONI LAOLI, DESTU LESTARMAN LAOLI dan EHAOGO LAOLI,  Lalu tanggal 24 April Panitia seleksi beserta Tim melaksanakan seleksi, berdasarkan hasil verifikasi berkas yang dinyatakan lolos berdasarkan berita acara resmi tertandatangani dan dilengketkan pada papan pengumuman balai desa sebanyak tiga orang yaitu, JULIWAN LAOLI, DESIRANI DOHONA dan YAMONI LAOLI.

Selanjutnya pada 03 Mei kami mengikuti ujian di kantor camat Gunungsitoli idanoi, saya, pada saat ujian dimulai tiba tiba muncul 1 orang lagi bernama EHAOGO LAOLI mengikuti ujian sehingga  menjadi 4 orang kami yang mengikuti ujian sementara EHAOGO LAOLI ini sama sekali tidak tercatat namanya pada pengumuman seleksi berkas sebelumnya, tentu atas fakta ini saya merasa keberatan, urai Yamamoni.

Saya menduga bahwa Pihak Ketua panitia dan Tim seleksi telah memalsukan dokumen berita acara pengumuman tersebut, karena sesuai dengan pengumuman yang telah di lengketkan di balai desa hanya tiga orang kami yang lewat berkas dan sudah di sahkan dan di tanda tangani oleh kepala desa dan juga pihak BPD ada pada sa'at itu, "ungkap Yamamoni

Ketua BPD BEBAZATULO Laoli kepada Gelora Hukum membenarkan atas kejadian itu bahkan merasa keget sambil menjelaskan bahwa awalnya ada 5 orang mereka  yang mendaftar sebagai calon, namun setelah di verifikasi berkas pada 24 April sekaligus pengumuman bagi yang lolos berkas sebanyak 3 orang, dan sebelum ketiga orang itu diumumkan secara resmi, kami telah di undang sebagai BPD untuk menyaksiakan hasil penetapan ketiga orang itu dan berita acara penetapan di tandatangani oleh panitia kepala  Desa.

Saya sebagai ketua BPD tidak senang dan keberatan karena pada sa'at ujian tiba-tiba muncul yang namanya EHAOGO LAOLI dengan jelas tidak ada namanya dalam berita acara penetapan peserta yang lolos,  bahkan beliau di Desa belum terdaftar DPT.

Ketika hal ini di konvirmasi sama Ketua Tim seleksi penyaringan YELENA LAOLI melalui via telepon, dengan singkat mengatakan, datang saja di balai desa.

Kepada Gelora Hukum, Camat Gunungsitoli Idanoi mengatakan, berkas pelamar yang sampai di kecamatan adalah empat orang sesuai dengan surat yang kami terima dari panitia dan Tim penjaringan dan juga konvirmasi dari kepala desa.

Apa bila di kemudian hari ada masalah, biarkan Panitia dan Tim seleksi itu mempertanggung jawabkan karena mereka yang bisa menjelaskan, ungkap Camat mengakhiri. (Putra Lase)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK