Inspektorat Madina, Abaikan UU Keterbukaan Informasi Publik - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Selasa, 14 Mei 2019

Inspektorat Madina, Abaikan UU Keterbukaan Informasi Publik

MADINA, GELORA HUKUM - Gerakan Nasional Pencegah Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI), Perwakilan Wilayah Sumatera Utara (Sumut), surati pihak Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (10/5 2019) perihal permohonan informasi tentang salinan LHP (Laporan hasil Pemeriksaan) terhadap penggunaan Dana Desa TA. 2017 - 2018.

Hal ini diungkap oleh Sekretaris PW GNPK RI Sumut Haris Nasution kepada Gelora Hukum  Senin (13/05/19) dijelaskan, Kepala inspektorat Madina terkesan sengaja tidak memberikan data yang kami minta bahkan hanya menunjukkan sekilas begitu saja tanpa diperkenankan untuk difoto.

Selanjutnya pihak Inspektorat menyatakan bahwa LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tersebut merupakan Rahasia Negara yang tidak bisa dipublikasikan, bahkan menyarankan untuk menyuratin Bupati, ungkap Haris.

Ditempat terpisah pengurus yayasan Persada Indonesia Satu RI muhammad irwan mengungkap rasa kesal kepada sikap kepala  Inspektorat Madina itu, menurutnya yang disebut dokumen negara itu adalah dokumen yang mengandung informasi mengancam persatuan dan kesatuan RI, sementara LHP itu mutlak hak publik untuk mengetahuinya.

Tambahnya, Bila mereka tidak memberikan Informasi yang diminta GNPK-RI maka  pihak Inspektorat Madina sudah layak di sengketakan pada KIP Sumut, tutur Muhammad Irwan mengakhiri.

Sampai berita ini turun pihak Gelora Hukum tidak berhasil konfirmasi kepada kepala Inspektorat Madina, walaupun sudah berkali kali mencoba menghubunginya baik melalui pesan singkat whatsapp namun tidak dibalas.(Yully Anggie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK